Industry Updates

Ketahui Prosedur Penanganan Sampah Medis B3

Sampah medis termasuk dalam jenis sampah B3 yang mengandung bahan infeksius dan perlu ditangani secara khusus.

Sampah medis menjadi salah satu jenis sampah yang diproduksi setiap hari hasil dari kegiatan penyedia layanan kesehatan. Pada tahun 2021, Indonesia diketahui menghasilkan setidaknya 18.460 ton sampah medis B3. Angka ini melonjak akibat pandemi COVID-19.

sampah medis b3
Cara tepat tangani sampah medis (Sumber: Umi Bio Medical)

Tidak seperti sampah biasa, menangani sampah medis perlu dilakukan secara khusus dengan tata cara yang bahkan sudah ada aturannya. Jika tidak dikelola dengan tepat, sampah medis bisa menjadi sumber kontaminasi, sangat berbahaya bagi lingkungan juga manusia.

Apa Itu Sampah Medis B3?

Menurut laman SehatQ, sampah medis merupakan sampah sisa produk biologis dan non biologis hasil kegiatan rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya termasuk laboratorium kesehatan.

Sampah B3 medis bisa hadir dalam wujud darah, cairan tubuh, obat-obatan, juga peralatan kesehatan yang sudah terkontaminasi seperti jarum suntik, kain kasa, sarung tangan, dan peralatan lainnya. Kegiatan yang menghasilkan sampah medis di antaranya adalah selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, dan atau perawatan manusia juga hewan.

Apa Saja Jenis-jenis Sampah Medis B3?

Terdapat banyak sekali jenis sampah hasil dari kegiatan para penyedia layanan kesehatan. Sampah tersebut bisa berupa sampah berbentuk cair, gas, dan padat serta bersifat medis dan non medis. Berdasarkan Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015, jenis-jenis sampah medis di antaranya adalahi.

1. Sampah Infeksius

Sampah yang mengandung darah, cairan tubuh, atau hasil kegiatan laboratorium bersifat infeksius yang berpotensi terkontaminasi patogen adalah sampah infeksius. Kain kasa yang mengandung darah, selang infus sekali pakai, dan peralatan perawatan kesehatan lainnya bisa saja mengandung bakteri, virus, maupun sumber penyakit menular lainnya. 

2. Sampah Patologi

Sampah patologi adalah sampah sisa kegiatan operasi, otopsi, dan atau prosedur medis lain berupa jaringan dan cairan manusia, bagian tubuh, dan bangkai hewan yang terkontaminasi.

3. Sampah Benda Tajam

Sampah benda tajam medis adalah sampah berwujud tajam yang telah mengalami kontak dengan agen penyebab infeksi dan berpotensi menusuk atau menimbulkan luka bagi orang-orang. Contohnya seperti, jarum hipodermis, jarum intravena, vial, lancet, syringe, kaca preparat, skalpel, silet, dan benda tajam medis lainnya.

4. Sampah Farmasi

Sampah farmasi adalah hasil dari kegiatan instalasi farmasi seperti obat-obatan yang sudah kedaluwarsa, obat yang terkontaminasi, dan sisa vaksin tertentu.

5. Sampah Sitotoksis

Sampah sitotoksis adalah sampah sisa produk atau barang yang terkontaminasi dari pengobatan kemoterapi kanker yang sifatnya sangat berbahaya karena bisa memicu kanker sampai sebabkan mutasi gen.

6. Sampah Kimiawi

Sampah kimiawi dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medik, veteriner, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.

7. Sampah Radioaktif

Sampah radioaktif merupakan bahan yang terkontaminasi radioisotop yang berasal dari penggunaan medik atau riset radionuklida dan dapat memancarkan gelombang radioaktif. Kegiatannya berupa prosedur radiologi, seperti rontgen, CT Scan, dan MRI serta tindakan kedokteran nuklir dan lainnya. 

8. Sampah Kontainer Bertekanan

Sampah kontainer bertekanan adalah jenis sampah medis dari kegiatan yang menggunakan tabung bertekanan, seperti tabung gas dan oksigen.

9. Sampah dengan Kandungan Logam Berat

Sampah medis jenis ini mengandung logam berat dengan jumlah tinggi seperti termometer merkuri dan Sphygmomanometer merkuri.

Bagaimana Cara Aman Tangani Sampah Medis B3?

Sampah medis masuk dalam kategori sampah B3 yang perlu ditangani dan dikelola secara tepat dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko pencemaran dan penularan penyakit. 

Di Indonesia sendiri, aturan pengelolaan sampah medis telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Kegiatan pemilahan sampah medis sudah mesti dilakukan sejak dari sumber. Sumber tersebut adalah tempat di mana semua sampah medis dihasilkan, seperti rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan penyedia layanan kesehatan lainnya. 

Setiap fasilitas kesehatan dianjurkan untuk menyediakan tempat sampah dengan pedal disesuaikan dengan jenis sampahnya. Tempat sampah tersebut dapat dibagi menjadi:

  1. Tempat sampah khusus sampah infeksius (yang sudah terkontaminasi cairan, darah, atau sampah patologis),
  2. Tempat sampah non-infeksius (tidak terkontaminasi, seperti sampah rumah tangga, sisa makanan, dan anorganik lainnya), dan
  3. Tempat sampah untuk benda tajam.

Sampah benda tajam dan sampah sitotoksis harus dikumpulkan dalam sebuah wadah anti tusuk, anti bocor, tahan karat, dan tidak mudah dibuka. Untuk menghindari potensi kontaminasi secara tidak sengaja. Penandaan setiap jenis sampah pun harus jelas. Dan yang paling penting adalah untuk menghindari sampah medis didaur ulang

Proses pengangkutannya pun harus dilakukan secara khusus dan dengan angkutan khusus. Pengangkutan sampah medis harus menggunakan troli khusus yang kuat, mudah dibersihkan, dan paling penting tertutup sehingga isi tidak tercecer. Petugas yang mengangkut juga akan menggunakan sarung tangan atau APD dengan melalui jalur keluar yang berbeda dengan jalur umum (pasien, dokter, dll).

Sampah medis infeksius dapat dihancurkan di incinerator dengan suhu di atas 1000 derajat Celcius di mana sebelumnya perlu melalui proses sterilisasi terlebih dahulu. Tidak boleh ada sampah medis yang dibuang secara terbuka, baik di TPA, melalui saluran pembuangan, dan cara lainnya, serta perlu diserahkan ke pihak khusus yang mampu mengelola sampah B3.

Ketahui Cara Tepat Kelola Sampah

Karena sudah tersedia aturannya, diharapkan setiap kegiatan pengelolaan sampah medis dapat dilakukan secara tepat. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kelalaian pihak tidak bertanggung jawab serta mempermudah proses pengawasan.

Waste4Change sebagai penyedia layanan persampahan di Indonesia menyediakan sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab demi mewujudkan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

AKABIS Waste Management Academy adalah kegiatan dimana peserta dapat melihat lebih dekat dunia pengelolaan sampah. Diterapkan berbasis pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman di seluruh Indonesia melalui 3 program utama, yaitu: AKABIS Class, AKABIS Workshop, dan AKABIS Xperience. Cari tau selengkapnya di sini.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami