Industry Updates

Cara Buang Sisa Obat dengan Tepat Sesuai Anjuran BPOM

Obat yang sudah melewati masa kadaluarsa tidak boleh dibuang secara sembarangan. Hal ini dikarenakan sampah sisa obat dapat menyebabkan bahaya terhadap lingkungan. Oleh karena itu BPOM mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan sampah di Indonesia termasuk sampah sisa obat. 

sisa obat

Sampah Medis di Indonesia

Sampah medis merupakan sampah yang dihasilkan dari pelayanan medis yang termasuk dalam jenis sampah bahan berbahaya dan beracun atau sampah B3. Contoh dari sampah medis adalah masker bekas, alat suntik bekas, sarung tangan bekas, set infus bekas, termasuk sisa obat.

Pengelolaan sampah medis di Indonesia, disebut Ombudsman masih dalam kategori kurang baik. Ombudsman mencatat bahwa terdapat 138 juta ton sampah medis yang tidak terkelola dengan baik. Jumlah sampah medis pun turut meningkat semenjak terjadinya pandemi covid-19.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pun menyebutkan terjadinya peningkatan jumlah sampah medis pada tahun 2021 sebanyak 568 kilogram dari sampah medis tahun 2020. Karena adanya lonjakan, penanganan sampah medis pun harus lebih diperhatikan.

Rumah sakit, klinik, area vaksinasi sebagai layanan kesehatan harus mengetahui tata cara pengelolaan sampah medis yang tepat sehingga tidak ada sisa dari kegiatan pengobatan yang membahayakan dan mencemari lingkungan juga manusia. 

Peraturan Penanganan Sampah Medis dan Sisa Obat

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan tentang penanganan sampah medis termasuk di dalamnya sisa obat yakni Permenkes No. 18 tahun 2020. Peraturan ini menyebutkan bahwa tiap-tiap fasilitas kesehatan harus melakukan pengelolaan sampah medis melalui dua cara yaitu secara internal dan eksternal.

Cara internal yang dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan berupa pengurangan dan pemilahan, pengangkutan internal, penyimpanan sementara dan pengolahan internal. Fasilitas kesehatan harus mendapatkan fasilitas pengelolaan sampah dari pemerintah di wilayah setempat.

Sementara cara eksternal yaitu pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan penimbunan. Proses pengumpulan harus dilakukan di tempat yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang. Begitu pula dengan proses pengolahan dan penimbunan. 

Sampah medis termasuk sisa obat tidak dibuang sembarangan karena fasilitas kesehatan dan dinas lingkungan hidup setempat harus bekerja sama bahwa ada proses pengangkutan limbah medis ke tempat pembuangan sampah yang telah berizin. 

Cara Mengelola Sampah Sisa Obat

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas makanan dan obat yang beredar, BPOM memberikan anjuran untuk penanganan sisa obat. Hal ini digerakkan dengan tujuan untuk menekan peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat. BPOM memberikan aturan untuk para warga yang memiliki sisa obat baik yang rusak ataupun sudah kadaluarsa untuk mengembalikannya kepada apotek yang telah bekerja sama. Terdapat 1000 apotik yang menjadi lokasi pengembalian sisa obat yang telah tersebar di 15 kota. 

Selain mengirimkan sampah sisa obat ke apotik yang telah bekerja sama dengan BPOM, masyarakat juga melakukan pemusnahan obat secara mandiri dengan mengikuti cara sebagai berikut: 

  1. Keluarkan obat dari kemasan atau wadah
  2. Campurkan obat dengan tanah atau sisa kopi ke dalam wadah tertutup seperti plastik tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dengan kemasan aslinya
  3. Kemudian buang di tempat sampah rumah tangga
  4. Lepaskan label atau informasi pribadi pada kemasan untuk melindungi identitas pasien
  5. Robek atau gunting kemasan obat, lalu kemasan dapat dibuang
  6. Untuk pengelolaan sampah sisa obat bentuk sirup, dapat diencerkan terlebih dahulu menggunakan air lalu dapat dibuang di saluran pembuangan air
  7. Botol sirup dapat disetorkan ke fasilitas daur ulang terdekat
  8. Untuk sediaan insulin dapat ditangani dengan membuang jarum insulin setelah dan tutup dalam keadaan terpasang kembali

Penanganan sampah memiliki cara yang berbeda bergantung pada jenis sampah tersebut. Layanan AKABIS atau Waste Management Academy dariWasteChange merupakan model edukasi untuk belajar mengetahui pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

AKABIS saat ini telah tersedia di 14 kota di seluruh Indonesia. AKABIS terbagi menjadi tiga kategori yaitu AKABIS Class, AKABIS Workshop dan AKABIS Xperience. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai program ini dapat diakses melalui laman ini. 

[Sulistianing Ambarwati]

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami