Industry Updates

Begini Cara Tepat Kelola Sampah Sisa Hewan Kurban

Sisa hewan kurban seringkali menjadi masalah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Maka dari itu, panitia penyelenggara kurban perlu mengetahui cara tepat untuk mengelola sampah sisa hewan kurban. Diantaranya kotoran hewan, jeroan hewan, hingga kulit dari hewan kurban. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan aturan terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dalam aturan LHK No. 90 Tahun 2016 yakni: 

  1. Memanfaatkan hewan kurban seoptimal mungkin 
  2. Menggunakan material tepat guna dan efisien
  3. Tidak membiarkan limbah sisa hewan kurban secara berceceran

Oleh karena itu, diperlukan cara tepat kelola sampah sisa hewan kurban yakni sebagai berikut: 

sisa hewan kurban
Ketahui cara tepat kelola sampah sisa hewan kurban

Pemusnahan Kotoran Hewan Kurban

Limbah dari hewan kurban yang dibuang sembarangan akan berdampak buruk terhadap lingkungan seperti membuat aroma tidak sedap dan dapat menimbulkan serangan penyakit. Terutama pada kotoran hewan kurban yang mengandung bakteri tidak baik yang dapat menimbulkan penyakit pada saluran pencernaan. 

Cara memusnahkan isi perut dan kotoran hewan kurban dapat dilakukan dengan cara pengomposan. Pengolahan limbah kotoran ini dapat dijadikan pupuk organik yang dapat bermanfaat untuk tanaman.

Selain itu, kotoran hewan juga dapat dimanfaatkan menjadi biogas yang membutuhkan kotoran sapi dan air sebagai sumber pembuatannya.

Cara lain untuk memusnahkan isi perut hewan atau jeroan adalah dengan melakukan penimbunan yang membutuhkan tanah minimal 1 meter untuk sapi berukuran 400 hingga 600 kilogram. Namun, jika pihak panitia tidak dapat melakukannya maka kotoran dan isi perut hewan kurban dapat dikirimkan ke pihak lain yang dapat melakukan pengomposan. 

Pengelolaan Limbah Hewan Kurban Berupa Darah

Seekor sapi yang menjadi hewan kurban dapat menghasilkan kurang lebih 20 liter darah.

Dapat dibayangkan berapa liter darah yang dihasilkan dari total hewan kurban di satu tempat penyelenggaraan. Oleh sebab itu, pengelolaan limbah berupa darah hewan penting untuk dikelola dengan baik agar tidak berdampak buruk pada lingkungan. 


Menurut salah satu dokter hewan sekaligus dosen Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam Universitas Airlangga, Ratih Novita Praja, menjelaskan bahwa limbah darah harus dikelola dengan cara penguburan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.

Limbah darah yang ditimbun harus dalam kedalaman 1 meter kubik untuk menghindari bau menyengat yang dihasilkan. Setelah ditimbun, limbah darah harus ditutup kembali dengan tanah dan diberikan desinfektan untuk sterilisasi.

Desinfeksi dapat dilakukan sebelum dan sesudah mengubur limbah darah. 

Penanganan Kulit Sapi dan Kambing Kurban

Tak hanya kotoran dan darah dari hewan kurban, kulit dari hewan kurban juga harus dikelola dengan baik. Kulit sapi umumnya lebih mudah ditangani melalui kreasi-kreasi tertentu, mulai dari hidangan lezat atau kerajinan.

Berbagai produk dapat dihasilkan dari kulit hewan kurban seperti produk kerajinan kulit sapi yakni berupa jaket, dompet, ikat pinggang, hingga sepatu kulit sapi. Produk yang terbuat dari kulit sapi ini memiliki karakteristik baik karena mudah dibentuk, memiliki kekuatan sehingga awet untuk dipakai serta mudah ditemukan.

Selain itu, kulit sapi juga dapat dimanfaatkan sebagai produk olahan makanan seperti kerupuk. Kerupuk kulit sapi atau yang dikenal dengan kerupuk rambak merupakan produk unggulan dari Kabupaten Brebes. Namun kini sudah banyak daerah yang juga membuatnya. 

Masjid yang Mengelola Sisa Hewan Kurban dengan Sangat Baik

Masjid Al Akbar yang terletak di Surabaya menjadi salah satu teladan yang baik dalam mengelola sampah sisa hewan kurban. Terletak di Kecamatan Jambangan, Masjid Al Akbar mampu menyembelih hewan kurban hingga proses pengemasan dengan sangat rapi dan higienis.

Proses penyembelihan dilakukan di atas lahan berukuran 689 meter persegi dimana terdapat lima lubang dengan ukuran 0.6 meter kali 0.6 meter dengan kedalam 80 sentimeter. Lahan dan lubang tersebut dibuat sedemikian rupa untuk mengaliri dan menampung darah dari hewan kurban yang disembelih.

Selain itu, masjid yang mampu menampung 30 ribu lebih jamaah ini juga mampu mengelola jeroan dengan baik yakni dengan dibersihkan menggunakan dandang besar lalu dikomposkan untuk menyuburi tanaman yang berada di sekitar masjid.

Masjid ini memiliki area pengomposan berukuran 216 meter persegi yang cukup untuk menampung limbah dari hewan kurban yang disembelih. Tidak hanya itu, Masjid Al Akbar Surabaya juga sudah tidak lagi menyalurkan daging kurban menggunakan kantong plastik.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pembuangan limbah hewan kurban, Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi agar penyelenggaraan kurban tidak membuang limbahnya ke kali dan meminimalisir penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging.

Hal ini seharusnya juga dapat dilakukan oleh seluruh pihak terkait di seluruh penjuru Indonesia untuk menciptakan perayaan Hari Raya yang khidmat dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. 

[Sulistianing Ambarwati]

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami