Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Komersial yang Patuh Regulasi dan Berkelanjutan

Oleh: Hanifah Nurawaliah (Kontributor Blog Waste4Change)
Di tengah pesatnya pertumbuhan aktivitas bisnis di Indonesia, pengelolaan sampah untuk sektor komersial menjadi tantangan yang semakin mendesak. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah sesuai regulasi, bahkan di kota besar seperti Jakarta. Menjawab kebutuhan tersebut, Waste4Change menggelar webinar bertajuk “Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Komersial yang Patuh Regulasi dan Berkelanjutan” yang bertujuan membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam mencari solusi nyata terhadap tantangan pengelolaan sampah, khususnya dari sektor komersial.
Dalam pembukaan webinar ini, Mohamad Bijaksana Junerosano, CEO dan Founder Waste4Change, menegaskan bahwa permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia bukan sekadar isu teknis, melainkan kegagalan sistemik. Beliau memperlihatkan kondisi tumpukan sampah di tengah kota Jakarta sebagai contoh nyata praktik pengelolaan sampah di Indonesia bahkan di Ibu Kota sekalipun.
Menurutnya, wajah persampahan Indonesia saat ini adalah hasil dari gagalnya pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem yang efektif, terstruktur, holistik, dan memiliki daya paksa hukum (enforceable). Regulasi memang sudah ada, namun lemahnya penegakan, longgarnya pengawasan, dan minimnya sanksi menyebabkan praktik ilegal seperti pengangkutan tak berizin dan pembuangan sembarangan tetap marak terjadi. Akibat lemahnya penegakan hukum, pelanggaran terhadap sistem pengelolaan sampah telah menjadi sesuatu yang lumrah, bahkan dinormalisasi.
Patuh Regulasi Adalah Investasi
Melda Mardalina, Plt. Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menegaskan bahwa pengelolaan sampah erat kaitannya dengan aspek sosial dan ekonomi, bukan hanya lingkungan. Data menunjukkan bahwa sekitar 11,35% timbulan sampah nasional berasal dari sektor komersial seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan bisnis. Maka dari itu, kepatuhan regulasi di sektor ini menjadi sangat krusial.
“Patuh terhadap regulasi bukanlah beban, melainkan investasi untuk keberlanjutan bisnis dan lingkungan di masa depan,” pungkas Ibu Melda. Beliau juga menjelaskan bahwa KLH berperan sebagai second line law enforcement, sedangkan pengawasan langsung seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, kolaborasi antara pelaku usaha, penyedia jasa, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan.
Hal serupa ditegaskan oleh Ibu Andina, perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sampah KLH, bahwa regulasi sebenarnya sudah tersedia dengan cukup lengkap melalui UU No. 18/2008, PP 81/2012, dan lain-lain. “Jika tidak mampu kelola sampah mandiri, kegiatan usaha dan kawasan wajib bermitra dengan pihak ketiga yang profesional, berizin, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Jangan Salah Pilih Mitra Pengelola Sampah
Tamaro Sinambela, Senior Corporate Relations Specialist Waste4Change, mengangkat isu krusial di lapangan bahwa banyak pelaku usaha merasa sudah ‘mengelola’ sampah, padahal menggunakan jasa pengangkutan ilegal. “Jangan sampai niat patuh regulasi justru menjadi jebakan karena memilih partner pengelolaan yang tidak sesuai,” ujarnya. Beliau mengajak pelaku usaha untuk berpegang pada regulasi, seperti Pergub DKI Jakarta No. 102/2021, yang mengatur kewajiban memilah dari sumber, penggunaan armada bersertifikasi, hingga pelaporan.
Untuk menjawab berbagai praktik keliru di lapangan, Bapak Tamaro menggarisbawahi pentingnya berpegang pada regulasi. Dalam konteks Jakarta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 102 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci standar teknis operasional bagi mitra pengelola sampah mandiri. Mulai dari kewajiban memilah sampah dari sumber, pengangkutan sampah terpilah, penggunaan armada bersertifikasi, hingga pemrosesan sampah yang sesuai ketentuan (Lihat Gambar 1).

Melalui sebuah checklist praktis, Bapak Tamaro menunjukkan bahwa legalitas dan kepatuhan mitra pengelola sampah harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Checklist ini mencakup izin resmi, kesesuaian KBLI, nomor induk usaha aktif, hingga fasilitas pengolahan dan pelaporan yang terdokumentasi (Lihat Gambar 2). Dengan demikian, perusahaan tidak bisa lagi berdalih tidak tahu, karena parameter teknisnya sudah sangat jelas. Sebagai penutup, Tamaro memberi gambaran peringatan tegas bahwa penggunaan jasa pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar teknis dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 40 UU No. 18 Tahun 2008.

Best Practice: Dari Komitmen ESG hingga Aksi Nyata Pengelolaan Sampah
Komitmen terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) tidak akan bermakna tanpa implementasi nyata di lapangan. Hal ini dibuktikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang menjadikan isu pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari strategi keberlanjutan perusahaan.
Poppy Irmasari, Department Head ESG Management BNI, menjelaskan bahwa BNI secara konsisten menggandeng mitra pengelola sampah yang resmi, legal, dan bertanggung jawab untuk membangun sistem pengelolaan yang terstandarisasi dan dapat direplikasi di seluruh jaringan gedung operasional mereka. Langkah ini tidak hanya menjawab kebutuhan regulatif, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang terhadap praktik bisnis yang beretika dan berwawasan lingkungan.
Di tingkat operasional, BNI menerapkan serangkaian mekanisme yang mencerminkan tata kelola berkelanjutan: mulai dari pemilahan sampah sejak dari sumber oleh karyawan, pengangkutan terpisah menggunakan armada yang sesuai standar, hingga pemrosesan limbah di Rumah Pemulihan Material (RPM) untuk memastikan seluruh alur dapat ditelusuri (traceable). Bahkan, residu yang tidak dapat didaur ulang diproses lebih lanjut menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif. Inisiatif ini menjadi bagian dari target besar perusahaan menuju Zero Waste to Landfill, sekaligus memperkuat posisi BNI sebagai institusi keuangan nasional yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga secara proaktif berperan dalam mendorong transformasi sistemik pengelolaan sampah di sektor komersial.
Penegakan dan Evaluasi: Tantangan Kita Bersama
Wisnu Widhiana, Ketua Subkelompok Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa tingkat ketaatan perusahaan masih rendah. “Dari 698 kegiatan usaha berskala AMDAL yang diwajibkan melaporkan pengelolaan limbah padat, hanya 14 yang taat pada sembilan dari sepuluh aspek,” ungkapnya.
Temuan umum di lapangan adalah bahwa perusahaan telah melakukan pemilahan dan pengumpulan, namun masih gagal dalam pengangkutan dan pengolahan. Beberapa transporter mencampur kembali sampah yang telah dipilah, dan masih banyak pelaku usaha yang ‘enggan’ memilah sampah sejak dari sumber.
DLH DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem pelaporan yang terintegrasi mulai dari sumber hingga transporter, meniru sistem pelacakan pada limbah B3. Bapak Wisnu juga menekankan bahwa MoU antara perusahaan dan transporter/mitra pengolah adalah hal wajib, agar prosesnya dapat diawasi dan tidak berujung pada pembuangan ilegal.
Penutup
Diskusi ini tidak hanya memperkaya pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan sampah komersial, tetapi juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan landasan penting dalam membangun tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, kepatuhan menjadi bagian dari strategi keberlanjutan yang memperkuat reputasi dan daya saing perusahaan di masa depan.
Upaya transformatif ini tentu tidak bisa dijalankan secara parsial. Diperlukan sistem yang menyeluruh dimulai dari pemilahan di sumber, pengangkutan yang sesuai standar, hingga pengolahan akhir yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah peran mitra pengelolaan sampah menjadi krusial. Memilih mitra yang berizin, transparan, dan profesional adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan berdampak positif secara sosial maupun lingkungan.
Waste4Change berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan ini. Melalui pendekatan yang berbasis regulasi, terverifikasi, dan berorientasi pada keberlanjutan, kami hadir mendampingi perusahaan Anda dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi mendukung pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai solusi pengelolaan sampah komersial bersama Waste4Change, silakan hubungi contact@waste4change.com
________________________
Bagi Anda yang ingin menyimak kembali rekaman webinar dan memperoleh akses materi, silakan klik tautan berikut:
- Materi Webinar: http://w4c.id/MaterialKelolaSampahKomersial2025
- Rekaman Webinar via Youtube: https://w4c.id/WebinarRWTL2025
