Membahas Kesiapan Implementasi EPR di Indonesia dalam Waste4Change Executive Roundtable

Trend Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia sedang bergeser dari sekadar pemenuhan regulasi menjadi sistem yang menuntut kesiapan nyata dari perusahaan. Untuk membahas hal tersebut, Waste4Change menggelar Executive Roundtable bertema “Dari Kepatuhan Menuju Kesiapan: Membangun Strategi Implementasi EPR di Indonesia” pada Selasa, 15 September 2026, di Ashley Hotel Tanah Abang, Jakarta.
Forum terbatas ini mempertemukan pengambil keputusan dari industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), makanan dan minuman, ritel, kosmetik, hingga produsen kemasan dengan empat narasumber: Rifky Ilhami (perwakilan Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH), I Wayan Restuadi (pakar kemasan), Zulfikar (konsultan independen ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah), dan Ridho Malik (Chief Operating Officer Waste4Change).
Dari 842 Perusahaan, Baru 26 yang Rutin Melaporkan

Rifky Ilhami membuka diskusi dengan potret implementasi PermenLHK P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan ini mewajibkan produsen di tiga sektor—manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel—menyusun peta jalan menuju target pengurangan sampah 30% pada 2029.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kesenjangan. Dari 842 produsen atau perusahaan yang telah mendapatkan pembinaan, sekitar 500 perusahaan sudah memiliki akses pelaporan. Dari jumlah tersebut, 351 perusahaan mengakses sistem, tetapi baru 57 yang mengirimkan dokumen peta jalan. Hanya 26 perusahaan yang telah menjalankan program sekaligus melaporkannya secara rutin.
Pada 2024, ke-26 produsen tersebut melaporkan pengurangan sampah sekitar 217.161 ton, dengan sampah plastik mencapai 191.622 ton.
Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan EPR bukan hanya soal keberadaan regulasi. Mekanisme take-back dan pembiayaan kolektif belum memadai, penegakan masih banyak bertumpu pada insentif dan disinsentif, sementara risiko free-riding dapat membebani produsen yang telah menjalankan kewajibannya. Sistem pengumpulan juga masih terfragmentasi dan sebagian besar infrastrukturnya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Karena itu, pertanyaan mengenai model implementasi masih terbuka: apakah tanggung jawab produsen akan dijalankan secara individual, kolektif, atau melalui kombinasi keduanya?
Regulasi EPR Baru
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menggantikan PermenLHK P.75/2019. Jika sebelumnya regulasi lebih menekankan penyusunan peta jalan, arah kebijakan baru mulai bergerak menuju sistem EPR yang lebih terstruktur.
Dalam rancangan yang dipaparkan pada forum, produsen akan diwajibkan menjadi anggota Producer Responsibility Organization (PRO) sebagai operator kolektif. Pembiayaan diarahkan menggunakan mekanisme EPR fee dan eco-modulation, disertai registrasi produsen serta penguatan sanksi operasional.
Target pengurangan sampah akan dibuat bertahap, cakupan produsen diperluas, dan komitmen pengurangan sampah direncanakan terintegrasi dengan persetujuan lingkungan. Dari sisi sistem digital, Amdalnet (platform digital resmi dari KLH untuk mengurus Persetujuan Lingkungan) saat ini telah terhubung dengan portal EPR. Draft regulasi tersebut ditargetkan masuk tahap konsultasi publik melalui asosiasi pada akhir Oktober 2026.
Perubahan arah kebijakan ini membuat perusahaan perlu mulai memikirkan EPR bukan hanya sebagai kewajiban pelaporan, tetapi sebagai bagian dari sistem bisnis.
Salah satu isu yang turut dibahas juga dalam forum ini adalah penggunaan post-consumer recycled (PCR) dalam kemasan. Penggunaan material daur ulang masih menghadapi tantangan regulasi dan teknis, termasuk aspek keamanan untuk kemasan yang bersentuhan dengan pangan. Peserta juga menyoroti bagaimana keamanan dan kebersihan kemasan PCR dapat dikomunikasikan kepada konsumen, termasuk terkait sertifikasi halal.
Pemerintah menyampaikan bahwa ketentuan mengenai desain berkelanjutan, termasuk penggunaan kandungan material daur ulang, diharapkan dapat diperkuat melalui regulasi Kementerian Perindustrian pada tahun mendatang.
Desain Kemasan: Titik Awal Circularity

I Wayan Restuadi menekankan bahwa keberhasilan EPR sangat dipengaruhi oleh keputusan yang dibuat jauh sebelum kemasan menjadi sampah. Pilihan material, struktur, warna, label, hingga jumlah komponen menentukan apakah kemasan mudah dipilah, dapat diproses, dan memiliki pasar setelah dikumpulkan.
Tantangannya tidak sederhana. Kemasan sachet multilayer, misalnya, masih sulit dicarikan alternatif yang setara dari sisi fungsi maupun biaya. Material pengganti belum tentu tersedia dalam jumlah cukup, sementara perubahan desain juga dapat membawa konsekuensi biaya.
Karena itu, pendekatan Design for Recycling menjadi penting. Prinsipnya antara lain menggunakan mono-material atau kemasan yang dibuat dari satu jenis material saja, mengurangi jumlah komponen, menghindari material yang menyulitkan proses daur ulang seperti carbon black dan PVC, serta mempertimbangkan ukuran kemasan yang lebih standar.
Sementara itu, Design for Circularity melihat persoalan lebih luas, termasuk pengurangan berat dan volume, peluang guna ulang, penggunaan material daur ulang, serta transparansi data material.
Langkah awalnya cukup konkret: petakan seluruh kemasan yang digunakan. Dari sana, perusahaan dapat melihat mana yang bisa dikurangi atau dihilangkan, menentukan prioritas, menyusun roadmap, dan menetapkan target perbaikan.
Tidak semua kemasan harus diperbaiki sekaligus. Perusahaan dapat memulai dari kemasan dengan volume penggunaan terbesar, misalnya dengan mengurangi ketebalan material untuk menekan penggunaan plastik virgin atau meningkatkan kandungan PCR jika secara teknis memungkinkan.
Dengan demikian, desain kemasan tidak lagi hanya menjadi keputusan tim packaging, tetapi juga berkaitan dengan biaya, target EPR, dan strategi keberlanjutan.
EPR Fee Bukan Pungutan

Pembahasan kemudian berlanjut pada pertanyaan penting: siapa yang membiayai pengelolaan kemasan setelah digunakan konsumen?
Zulfikar mengajak peserta melihat EPR fee sebagai harga dari layanan yang selama ini sering tidak terlihat dalam rantai nilai produk—yaitu mengembalikan kemasan dari rumah tangga hingga dapat diproses kembali di fasilitas pengolahan atau daur ulang.
Dalam gambaran orde besaran yang bersifat ilustratif, bukan angka resmi, sekitar 46% kemasan pasca konsumsi dari produsen besar diperkirakan belum didaur ulang maupun dipulihkan energinya. Sementara itu, kurang dari 5% timbulan diperkirakan mengalir melalui program pengumpulan yang dibiayai produsen.
Material bernilai ekonomi tinggi telah lama memiliki jalur pengumpulan melalui mekanisme pasar. Tantangannya justru berada pada material bernilai rendah, seperti kemasan fleksibel, multi lapis, dan sachet, yang biaya pengumpulan dan pemulihannya dapat lebih tinggi daripada nilai material yang dihasilkan.
Karena itu, pembiayaan EPR perlu mencerminkan biaya pengelolaan yang sebenarnya. Tiga prinsip yang disoroti adalah net cost, yaitu tarif mencerminkan biaya bersih pengumpulan dan pemrosesan; earmarking & additionality, yaitu dana terikat pada operasi nyata; serta eco-modulation, yaitu semakin sulit kemasan dipulihkan, semakin tinggi biaya pengelolaannya.
Semua perhitungan tersebut membutuhkan data. Perusahaan produsen perlu mengetahui volume kemasan yang dipasarkan berdasarkan material, menimbangnya, dan menggunakan metodologi yang terdokumentasi. Tanpa baseline yang jelas, perusahaan akan lebih sulit memastikan apakah angka dalam skema EPR benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.
Bukan Sekadar Mengumpulkan: Mengapa Traceability Penting?

Bagi Ridho Malik, kesiapan EPR tidak berhenti pada kemampuan mengumpulkan data. Yang lebih penting adalah memastikan data tersebut dapat ditelusuri.
Traceability menjadi fondasi untuk membuktikan klaim EPR, menjadi dasar pembayaran, mencegah klaim ganda, sekaligus mempersiapkan perusahaan menghadapi audit.
Hal ini penting karena material yang dikumpulkan belum tentu sama dengan material yang benar-benar didaur ulang. Ada proses pemilahan, penyusutan, dan kontaminasi sebelum material keluar menuju pendaur ulang. Karena itu, pengukuran perlu memperhatikan material yang benar-benar keluar menuju proses daur ulang, bukan hanya yang masuk ke sistem pengumpulan.
Tanpa sistem ketelusuran, perusahaan mungkin hanya dapat mengatakan, “Kami telah mengumpulkan 10 ton HDPE.”
Dengan sistem yang lebih siap, angka tersebut dapat dilengkapi informasi kapan dan di mana material dikumpulkan, siapa offtaker-nya, jenis material, serta dokumen pendukung seperti manifest, tiket timbang, dan catatan transaksi.
Ridho juga mengingatkan bahwa biaya yang sering luput bukan hanya biaya material. Administrasi dan ketelusuran dapat menjadi komponen signifikan, terutama ketika melibatkan banyak pihak dan sektor informal.
Pengalaman Waste4Change dalam pengelolaan EPR menunjukkan bahwa persoalan ini memang membutuhkan sistem. Melalui DIVERT (Digitizing Reverse Logistic), sejak 2018 Waste4Change telah mengelola lebih dari 1.100 ton material melalui skema EPR bersama mitra seperti Kao, Tetra Pak, Lasallefood, dan YOU C1000. Waste4Change juga menjalankan program digital take-back bersama Avoskin dan Coca-Cola.
Dari pengalaman tersebut, tantangan yang berulang antara lain data kemasan yang tersebar, tahun dasar yang belum seragam, target 30% yang belum dipecah per material dan wilayah, program yang belum diuji terhadap teknologi dan pasar, serta kepemilikan dan anggaran yang belum kuat. Bukti aliran material dan kapasitas infrastruktur juga belum merata.
Dari Diskusi ke Langkah Nyata

Zulfikar merangkum kesiapan perusahaan dalam tiga area: data, biaya, dan organisasi.
Pertama, data: volume kemasan dipasarkan berdasarkan material, ditimbang bukan sekadar diestimasi, dengan metodologi terdokumentasi.
Kedua, biaya: EPR perlu masuk ke costing produk, diuji dalam beberapa skenario tarif, dan dibaca hingga tingkat SKU.
Ketiga, organisasi: dibutuhkan satu penanggung jawab dengan mandat lintas fungsi, sehingga tim packaging, procurement, keuangan, legal, dan keberlanjutan dapat bekerja bersama.
Setelah sesi panel dan tanya jawab, peserta mendalami tantangan tersebut dalam diskusi roundtable dengan empat tema: kebijakan dan kesiapan perusahaan, packaging dan eco-design, EPR financing dan ekosistem, serta implementation readiness.
Diskusi juga menyoroti pentingnya cerita di balik angka. Laporan pengurangan sampah perlu menjelaskan dari mana setiap pengurangan berasal. Di sisi lain, 3R membutuhkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) agar masyarakat memahami perubahan kemasan dan cara mengelolanya.
Pada penutup, Zulfikar mengingatkan risiko greenwashing. Rifky Ilhami menyampaikan bahwa batas minimum EPR sedang disusun, dimulai dari konsolidasi PRO yang dapat dibentuk produsen sendiri. Ridho menutup dengan pengingat bahwa EPR memang kompleks karena melibatkan banyak pihak, tetapi juga membuka peluang menuju ekonomi sirkular dan peluang ekonomi baru di Indonesia.
Siapkan EPR Bersama Waste4Change
Pada akhirnya, kesiapan EPR bukan hanya tentang seberapa banyak sampah yang berhasil dikumpulkan. Kesiapan terlihat dari data yang dapat dipertanggungjawabkan, desain kemasan yang mempertimbangkan akhir masa pakainya, pembiayaan yang jelas, serta ketelusuran yang mampu membuktikan ke mana material tersebut berakhir.
Waste4Change mendukung kebutuhan tersebut melalui layanan Responsible Waste Recycling (RWR), yang membantu perusahaan menjalankan pengambilan kembali dan pengelolaan kemasan pasca konsumsi dengan sistem ketelusuran.
Prosesnya didukung berbagai bukti operasional, mulai dari surat jalan, geotag lokasi, tiket timbang, hingga laporan bulanan yang dapat digunakan sebagai bagian dari kebutuhan pelaporan perusahaan.
Bagi perusahaan yang ingin mulai menguji kesiapan sistemnya, pendekatan pilot dapat menjadi langkah awal untuk melihat celah data, proses, maupun biaya sebelum memperluas implementasi.
EPR bukan sesuatu yang perlu ditunggu sampai seluruh aturannya selesai. Kesiapan justru dapat mulai dibangun dari sekarang.
Jadwalkan konsultasi gratis bersama tim Responsible Waste Recycling Waste4Change melalui w4c.id/EPRConsultation.
