Mendukung Implementasi EPR di Indonesia, Apa Saja yang Perlu Disiapkan Perusahaan?

Perubahan dalam sistem pengelolaan sampah membuat tanggung jawab perusahaan terhadap produk dan kemasannya semakin berkembang.Ketika sebuah produk selesai digunakan, tanggung jawab terhadap kemasannya tidak serta-merta berhenti di tingkat konsumen. Bagi produsen, terdapat tanggung jawab untuk memahami dan mengelola dampak kemasan yang mereka tempatkan ke pasar.
Prinsip inilah yang menjadi dasar Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu pendekatan yang menempatkan tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan produk dan kemasannya hingga tahap pasca konsumsi. Dalam penerapan EPR Indonesia, pendekatan ini diperkuat melalui berbagai kebijakan pemerintah salah satunya Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini menetapkan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen hingga 2029, termasuk melalui pembatasan timbulan sampah, guna ulang serta penarikan kembali dan pendauran ulang.
Namun, menjalankan tanggung jawab tersebut tidak cukup hanya dengan menetapkan target. Perusahaan membutuhkan sistem yang menghubungkan data kemasan, strategi pengurangan, pemulihan material, hingga pelaporan secara terstruktur.
Memahami Kemasan yang Ditempatkan ke Pasar

Langkah awal dalam membangun sistem Extended Producer Responsibility (EPR) adalah memahami jenis dan jumlah kemasan yang digunakan perusahaan.
Data mengenai material dan karakteristik kemasan membantu perusahaan mengetahui potensi timbulan sampah sekaligus menentukan bagian mana yang perlu menjadi prioritas intervensi dalam pengelolaan sampah kemasan.
Pemahaman ini juga membantu perusahaan melihat bahwa tidak semua kemasan memiliki tantangan pengelolaan yang sama. Material yang memiliki pasar daur ulang mungkin memiliki jalur pemulihan yang berbeda dengan material yang memiliki nilai ekonomi rendah atau sulit diproses.
Dengan memahami kemasan yang ditempatkan ke pasar, perusahaan dapat menentukan strategi pengurangan dan pemulihan yang lebih sesuai dengan kondisi bisnisnya.
Menetapkan Baseline dan Target Pengurangan

Setelah memahami material yang digunakan, perusahaan perlu menetapkan baseline timbulan sampah sebagai titik awal pengukuran.
Baseline membantu perusahaan mengetahui kondisi pengelolaan kemasan dan menjadi dasar untuk menentukan target pengurangan sampah sekaligus mengidentifikasi kemasan yang berpotensi dikurangi, disederhanakan, digunakan kembali atau diarahkan ke jalur daur ulang.
Strategi yang dipilih dapat mencakup pembatasan penggunaan material, penggunaan kembali kemasan, hingga penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 juga menetapkan target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% pada 2029 dibandingkan baseline timbulan sampah.
Target dan strategi tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik produk, kemasan, rantai pasok serta kondisi operasional masing-masing perusahaan.
Membangun Sistem Pemulihan melalui Kolaborasi
Setelah perusahaan memahami kemasan yang ditempatkan ke pasar dan menetapkan target pengurangannya, langkah berikutnya adalah membangun mekanisme pemulihan agar kemasan yang telah digunakan dapat masuk ke jalur pengelolaan yang sesuai.
Namun, implementasi EPR tidak berarti perusahaan harus membangun seluruh sistem pemulihan secara mandiri. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 memungkinkan produsen bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan fasilitas penampungan serta kegiatan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat melibatkan mitra yang memiliki jaringan dan kapasitas dalam pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga daur ulang material. Dengan pembagian peran yang jelas, perusahaan dapat menjalankan sistem pemulihan tanpa harus memiliki seluruh infrastruktur secara mandiri.
Mempersiapkan Dokumentasi dan Pelaporan
Kolaborasi dalam pemulihan juga perlu didukung dengan dokumentasi yang jelas. Dokumentasi dapat mencakup jenis dan jumlah kemasan yang ditempatkan ke pasar, jumlah kemasan yang berhasil ditarik kembali, material yang didaur ulang atau digunakan kembali, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Dengan demikian, aktivitas pemulihan tidak berhenti sebagai klaim volume, tetapi didukung oleh data yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Data tersebut dapat digunakan untuk memantau capaian terhadap target pengurangan, melakukan evaluasi, serta mendukung pelaporan pelaksanaan pengurangan sampah sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 75 Tahun 2019.
Karena itu, sejak awal perusahaan perlu memastikan bahwa pembagian peran, alur pemulihan, dan mekanisme pencatatan data telah disiapkan bersama seluruh pihak yang terlibat.
Salah satu penerapannya dapat dilihat melalui kolaborasi Waste4Change dengan Kao Indonesia dalam program EPR pada 2024. Melalui program tersebut, sebanyak 100 ton kemasan plastik dan kertas berhasil dikumpulkan dari wilayah Jabodetabek. Pada 2026, cakupan program direncanakan diperluas ke Jabodetabek, Ambon, dan Makassar, dengan target pengumpulan mencapai 200 ton kemasan..
Melalui Responsible Waste Recycling (RWR), Waste4Change membantu perusahaan membangun sistem Responsible Packaging Recovery, dengan dukungan jaringan dan kapasitas pengelolaan sampah mulai dari pengumpulan dan pemulihan material hingga proses daur ulang.
Ingin mengetahui bagaimana sistem pemulihan kemasan dapat diterapkan untuk bisnis Anda? Hubungi tim RWR Waste4Change untuk mendiskusikan solusi Responsible Packaging Recovery yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
