Our Impacts

Mendorong Praktik Pengelolaan Sampah dalam PROPER 2025

Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, total timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru 39,01% atau 22,17 juta ton yang dikelola melalui upaya pengurangan dan penanganan sesuai standar. Artinya, lebih dari 60% sampah belum tertangani dengan baik, bahkan sekitar 22 juta ton di antaranya berakhir di lingkungan melalui pembakaran terbuka, pembuangan ilegal, atau ke badan air.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih sangat tinggi. Saat ini, terdapat 343 unit TPA di seluruh Indonesia yang masih menggunakan sistem open dumping, termasuk TPA Bantar Gebang dengan volume timbunan setara gedung 16 lantai. Selain berasal dari rumah tangga, sampah yang menumpuk di TPA juga sebagian besar berasal dari aktivitas industri dan sektor komersial, seperti sisa bahan produksi, kemasan, serta limbah operasional perusahaan. Artinya, kontribusi sektor swasta terhadap timbulan sampah nasional cukup signifikan dan tidak bisa diabaikan dalam upaya pengelolaan sampah nasional.

Melihat situasi ini, pemerintah menargetkan 100% sampah terkelola pada tahun 2029. Salah satu instrumen strategis untuk mendorong tanggung jawab sektor swasta dalam pengelolaan sampah adalah melalui PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), yang menilai kinerja perusahaan dalam memenuhi standar lingkungan hidup, termasuk aspek pengurangan dan penanganan sampah.

Gambar 1. Kondisi Eksisting Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Indonesia

Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, pada 20 November 2025, Waste4Change menggelar webinar bertajuk “Mendorong Praktik Pengelolaan Sampah dalam PROPER 2025”. Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber lintas sektor: pemerintahan, industri/swasta, akademisi, dan Waste4Change selaku perusahaan pengelola sampah bertanggung jawab. Diskusi ini dipandu oleh Elma Elkarim (Waste Management Consultant, Waste4Change), menyoroti langkah strategis sektor swasta dalam memenuhi regulasi PROPER 2025 hingga transformasi menuju ekonomi sirkular.

Kriteria Pengelolaan Sampah dalam PROPER 2025 dan Risiko Ketidakpatuhan

Mewakili Ibu Melda Mardalina, M.Sc. selaku Direktur Penanganan Sampah KLH, Ibu Nursyafirah Ashari (Pengendali Dampak Lingkungan, Direktorat Penanganan Sampah KLH) menyampaikan bahwa penilaian aspek pengelolaan sampah dalam PROPER 2025 pada prinsipnya mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap kawasan memiliki fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah secara mandiri. Dalam mendukung PROPER, penilaian aspek pengelolaan sampah mencakup tiga kegiatan utama: pemenuhan ketentuan dalam persetujuan lingkungan, pelaksanaan pengurangan sampah, dan pelaksanaan penanganan sampah. 

Gambar 2. Kriteria Pengelolaan Sampah dalam PROPER 2025

Senada dengan Ibu Nursyafirah, Ibu Aprilia dari Waste4Change menyampaikan bahwa jika pada kriteria PROPER sebelumnya pendekatannya masih berfokus pada pola kumpul–angkut–buang, maka pada PROPER terbaru pendekatannya telah berkembang lebih komprehensif dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular. Pada PROPER terbaru, untuk mencapai peringkat Biru, kriteria pengelolaan sampah kini tidak hanya berlaku untuk pelabuhan, tetapi wajib diterapkan oleh seluruh industri. Semantara itu, untuk peringkat Hijau, ada penambahan aspek penanganan dan pengurangan sampah. Sedangkan untuk peringkat Emas, perusahaan harus menunjukkan eco-innovation, inovasi sosial dan perhitungan Social Return on Investment (SROI), serta kepemimpinan hijau (green leadership) sebagai bentuk keberlanjutan yang terukur dan berdampak.

Gambar 3. Perbedaan kriteria dalam PROPER lama dan terbaru (2025)

Tahun 2025 menjadi momentum penting karena PROPER kini menekankan kinerja pengelolaan sampah. Perusahaan wajib mencatat seluruh data timbulan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah. Sebagai contoh, total sampah organik dan anorganik yang dikelola harus lebih besar dari 60%, sedangkan sampah residu yang diangkut ke TPA harus lebih kecil dari 40%. Seluruh data ini wajib dicatat dalam neraca pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Dokumentasi menjadi aspek krusial. Semua kegiatan harus dilengkapi bukti foto,, logbook, dan dokumen kerja sama yang sah.

“Untuk pengangkutan residu, jangan sampai perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga yang tidak berizin, karena itu berisiko pada reputasi dan sanksi hukum,” tegas Ibu Nursyafirah. 

Bila perusahaan tiga kali berturut-turut mendapat nilai Merah, maka Ditjen GAKKUM KLHK berhak memberikan sanksi hingga inspeksi langsung.

Studi Kasus: Pertamina dan Inovasi Beyond Compliance

Sebagai perusahaan yang telah berpartisipasi dalam PROPER sejak 2002, Pertamina menampilkan praktik unggulan dengan prinsip beyond compliance. Menurut Pretty Mayang Arum selaku Senior Expert Environment Policy Standard and Risk Management, PT Pertamina Persero, Pertamina menerapkan hirarki pengelolaan sampah:

  1. Prevention – digitalisasi sistem untuk mengurangi penggunaan kertas,
  2. Reuse – penggunaan botol minum dan wadah makan pribadi,
  3. Recycle – pengolahan limbah organik menjadi kompos dan daur ulang katalis,
  4. Energy Recovery – pemanfaatan minyak jelantah menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF).

Gambar 4. Inovasi PT PERTAMINA dalam Pengelolaan Sampah

Diantara program unggulannya adalah Wasteco (Waste to Energy for Community) di TPAS Manggar, Balikpapan, yang mengubah gas metana menjadi biogas bagi 380 rumah tangga dan 29 UMKM, menekan konsumsi LPG hingga 18.240 tabung per tahun. Selain itu, ada Gema Dewata (pengolahan limbah kulit jeruk menjadi pupuk & bioplastik) dan Wirakodra (integrasi bank sampah dengan pertanian).

Gambar 5. Program Pengelolaan Sampah PT PERTAMINA

Pertamina juga mengakui tantangan di daerah terpencil, di mana volume sampah kecil dan infrastruktur pengelolaan belum memadai. Di sinilah pentingnya social mapping–memastikan program sesuai dengan budaya dan kebutuhan masyarakat setempat.

Tantangan dan Kesiapan Industri

Dari sisi akademisi, Ibu Maryam Dewiandratika M.Sc., DIC., PhD selaku Dosen Program Studi Teknik Lingkungan, Universitas Indonesia menegaskan bahwa industri berkontribusi sekitar 10–14% dari total sampah nasional, sehingga keterlibatan mereka sangat signifikan. Beliau menyoroti tiga tantangan utama:

  1. Regulasi yang dinamis dan kerap dianggap membebani,
  2. Biaya investasi yang masih dianggap cost center, bukan peluang efisiensi,
  3. Rendahnya partisipasi individu dalam pemilahan di sumber.

Gambar 4. Tantangan industri dalam pengelolaan sampah

Namun, Ibu Maryam optimis industri Indonesia sebenarnya sudah siap, karena telah terbukti mampu mengelola limbah B3 yang lebih kompleks. “Masalah sampah pada akhirnya adalah masalah kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Aprilia Harera dari Waste4Change menambahkan bahwa hambatan terbesar terletak pada data yang tidak konsisten antar divisi dan minimnya fasilitas pemilahan. Waste4Change sendiri telah membantu perusahaan seperti PT Hengjaya Mineralindo meningkatkan peringkat PROPER dari Biru menjadi Hijau dengan membangun TPS 3R, membentuk Green Team, dan mengaktifkan Bank Sampah di Cepu.

Beberapa poin penting dari sesi tanya jawab webinar, diantaranya:

  • Vendor residu wajib berizin, sedangkan pengelola organik/anorganik boleh informal asal terdokumentasi.
  • TPS maksimal menampung sampah 3 hari agar tidak menimbulkan bau.
  • Logbook wajib diparaf dua pihak, baik pengirim maupun penerima.
  • Landasan TPS harus kedap air untuk mencegah pencemaran lindi.

Menurut Ibu Pretty, kunci utama adalah ketertelusuran. “Langkah pertama adalah pencatatan dan penelusuran yang bertanggung jawab. Logbook harus diparaf baik internal maupun eksternal.”

Seluruh narasumber sepakat bahwa Indonesia sudah berada di jalur yang benar menuju ekonomi sirkular, meskipun masih diperlukan sinkronisasi antar divisi dan peningkatan kapasitas pencatatan. Standar global ISO 59004:2024 tentang Circular Economy juga tengah diadaptasi ke dalam SNI untuk mendukung arah kebijakan nasional.

Siap Meningkatkan Peringkat PROPER Perusahaan Anda?

Waste4Change telah berpengalaman lebih dari 10 tahun sebagai mitra strategis dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Kami membantu perusahaan Anda dalam kajian dan perencanaan strategis, implementasi program 9R dan ekonomi sirkular, serta pendampingan pelaporan PROPER berbasis data akurat.

Hubungi kami melalui contact@waste4change.com dan mulai transformasi menuju bisnis yang berkelanjutan dan berintegritas lingkungan.

______________

Bagi Anda yang ingin menyimak kembali rekaman webinar dan memperoleh akses materi, silakan klik tautan berikut: 

Oleh: Hanifah Nurawaliah (Kontributor Blog Waste4Change)

Posted on •Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami