Hal yang perlu diketahui tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia
Masalah sampah plastik di Indonesia terus meningkat seiring tingginya konsumsi produk kemasan. Sistem pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada tahap akhir tidak lagi cukup untuk mengatasi tantangan ini. Karena itu, diperlukan pendekatan yang melibatkan tanggung jawab produsen terhadap dampak produk mereka setelah digunakan.
Salah satu konsep yang banyak diterapkan secara global adalah Extended Producer Responsibility (EPR).
Apa itu Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia?
Pengelolaan sampah plastik di Indonesia sangat sulit. Dengan jumlah jutaan ton sampah yang dihasilkan setiap tahun, sistem pengelolaan sampah tradisional tidak lagi memadai. Konsep Extended Producer Responsibility (EPR), sebuah pendekatan yang melihat produsen sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar penghasil produk, menjadi penting di sini.
Memahami Konsep Extended Producer Responsibility (EPR)
Extended Producer Responsibility (EPR) adalah kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk, termasuk tahap pasca konsumsi. Dengan kata lain, tanggung jawab produsen tidak berakhir saat produk dijual, tetapi berlanjut hingga pengelolaan limbahnya. Secara global, EPR dirancang untuk :
- Mengurangi volume sampah ke TPA
- Mendorong desain produk yang lebih ramah lingkungan
- Mendukung transisi menuju circular economy
Pendekatan ini terbukti efektif dalam berbagai studi internasional dan menjadi strategis penting dalam pengelolaan sampah berkelanjutan
Regulasi EPR di Indonesia
Di Indonesia, implementasi EPR diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini mewajibkan produsen untuk :
- Menyusun roadmap pengurangan sampah
- Melakukan redesain kemasan agar lebih mudah didaur ulang
- Mengelola kembali produk atau kemasan pasca konsumsi
Target nasional adalah pengurangan sampah sebesar tiga puluh persen pada tahun 2029. Namun, implementasi lapangan menghadapi masalah seperti kesiapan infrastruktur dan tingkat kepatuhan bisnis. Menurut beberapa penelitian, keberhasilan EPR bergantung pada harmonisasi elemen hukum dan ekonomi. Tanpa sistem yang terukur dan transparan, target pengurangan akan sulit dicapai.
Tantangan Implementasi EPR
Beberapa tantangan utama EPR di indonesia meliputi :
- Kurangnya sistem traceability dalam alur pengelolaan sampah
- Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah
- Minimnya data terverifikasi terkait volume dan dampak daur ulang
- Biaya operasional yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam model bisnis produsen
Waste4Change sebagai EPR Implementer
Dalam konteks ini, Waste4Change hadir sebagai EPR implementor yang menyediakan sistem pengelolaan sampah berbasis data dan traceable. Waste4Change membangun sistem terintegrasi mulai dari:
- Collection (pengumpulan terverifikasi)
- Material Recovery Facility (MRF)
- Penyaluran ke pabrik daur ulang
Setiap langkah didokumentasikan dan dipantau, memungkinkan organisasi untuk memenuhi kewajiban EPR secara jelas dan dapat diukur. W4C membantu produsen dalam memenuhi peraturan dengan pendekatan berbasis sistem. Mereka juga dapat menunjukkan dampak nyata melalui laporan, termasuk jumlah mitra dan karyawan yang terlibat dan volume sampah yang dikelola.
Menuju Sistem Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
EPR adalah kewajiban hukum dan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Pemerintah, produsen, dan implementasi sistem yang kredibel harus bekerja sama untuk berhasil.
Implementasi EPR di Indonesia dapat menjadi pondasi kuat untuk ekonomi sirkular yang berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan berbasis sistem dan data.
