Global Plastic Treaty : Posisi dan Kesiapan Indonesia Menuju Implementasi

Isu plastik sekali pakai kembali menjadi sorotan global. Pada 5–15 Agustus 2025 lalu, perundingan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) 5.2 di Jenewa menjadi babak krusial menuju finalisasi Global Plastic Treaty pada akhir tahun ini. Namun, negosiasi kembali menemui “jalan buntu” karena tarik-menarik kepentingan antar negara.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan produksi dan konsumsi plastik yang tinggi, juga sebagai bagian dari rantai pasok global, dihadapkan pada pertanyaan besar: bagaimana posisi kita dalam perundingan? Seberapa siap industri dan pemerintah mengimplementasikan hasil traktat ini?
Diskusi bertajuk “Global Plastic Treaty: Posisi dan Kesiapan Indonesia Menuju Implementasi” yang diselenggarakan Waste4Change menghadirkan Ujang Solihin Sidik (Koordinator Tata Laksana Produsen, KLH), Ribut Tri Purwanti (Working Group Leader, Indonesia Packaging Recovery Organization/IPRO), dan dimoderatori oleh Ridho Malik (COO Waste4Change).
Dalam sambutannya, Hana Nur Auliana, Corporate Strategic Executive Waste4Change menegaskan bahwa INC 5.2 adalah momen penting menjelang finalisasi Global Plastic Treaty. “Indonesia sebagai salah satu negara dengan komitmen kuat dalam pengelolaan sampah dan pengurangan polusi plastik perlu menyiapkan langkah strategis. Forum tersebut membahas isu krusial mulai dari pembatasan plastik sekali pakai, desain produk yang lebih aman dan sirkular, hingga dukungan pendanaan dan teknologi,” jelas Hana.
Sekilas Tentang Global Plastic Treaty
Sebelum diskusi berlangsung, Ridho Malik selaku moderator memaparkan bahwa masalah plastik adalah isu global yang membutuhkan kesepakatan dan solusi global pula. Global Plastic Treaty hadir sebagai forum terbesar yang mempertemukan negara-negara untuk membangun komitmen bersama terhadap polusi plastik.

Tujuan utamanya adalah menyepakati pengelolaan plastik sepanjang siklus hidup mulai dari desain, produksi, konsumsi, hingga pasca-konsumsi. Traktat ini menekan penggunaan plastik sekali pakai, membatasi produksi plastik baru, mengendalikan bahan kimia berbahaya, serta mendorong penerapan ekonomi sirkular. Di samping itu, disiapkan mekanisme pendanaan global agar negara berkembang mampu menjalankan kewajiban pengurangan polusi plastik secara adil.
Sejak 2022, negosiasi INC sudah berlangsung beberapa kali, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan final yang bersifat mengikat (legally binding).

Tantangan Industri: Harga, Infrastruktur, dan Recycled Content
Ribut Tri Purwanti dari IPRO menyoroti harapan industri terhadap kebijakan global yang selaras, mandatory, dan legally binding. Tanpa itu, biaya industri akan membengkak karena tiap negara memiliki regulasi berbeda.
Menurutnya, pengurangan dan penanganan plastik sama-sama penting dan perlu dijalankan beriringan. Namun, tantangan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membuat pengurangan plastik tidak semudah di Eropa. Selain itu, isu keamanan pangan juga menuntut kualitas kemasan tertentu
Salah satu isu penting adalah perbedaan harga antara material daur ulang (Post-Consumer Recycled/PCR) dengan material murni (virgin). “Selama PCR masih jauh lebih mahal dan kualitas estetikanya kalah dengan virgin, transisi akan lambat,” tegas Ribut.
Meski begitu, IPRO sudah mulai mendorong anggotanya mengurangi penggunaan material berlapis. “Kalau dulu tiga lapis, sekarang coba dikurangi jadi satu atau dua lapis saja,” tambahnya.
Diskusi juga membahas isu Recycled Content atau Tingkat Komponen Daur Ulang (TKDU). Ribut menilai hal ini memungkinkan untuk jenis plastik tertentu. “Beberapa anggota IPRO sudah menggunakan 100% PET daur ulang. Namun, dampaknya adalah biaya lebih tinggi. Apalagi kalau sifatnya hanya voluntary, industri tentu memilih opsi yang lebih murah,” jelasnya.
Ujang Solihin Sidik menambahkan perlunya regulasi TKDU yang bersifat wajib (mandatory) untuk beberapa jenis plastik. “Menteri LHK sudah menyampaikan target 40% yang bisa didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Posisi, Upaya Transisi, dan Komitmen Indonesia
Ujang Solihin Sidik dari KLHK menguraikan bahwa dalam INC 5.2, posisi Indonesia semakin kuat meski tetap memilih jalan tengah.
“Negosiasi gagal karena dua blok yang sangat bertentangan. High Ambition Coalition (HAC) yang dimotori Eropa, Afrika, dan Amerika Latin ingin mengatur sejak produksi plastik bahkan ekstraksi bahan baku. Sementara negara-negara teluk penghasil minyak, Rusia, India, dan Amerika menolak karena menyangkut perekonomian mereka. Perbedaan ini bukan disebabkan faktor teknis, melainkan politis” jelas Ujang.
Indonesia memilih berada di tengah bersama Jepang, Korea, dan Singapura. “Kita tidak pro penurunan produksi plastik karena masih dalam tahap pembangunan ekonomi. Tapi kita dukung pengaturan agar produksi memenuhi unsur keberlanjutan,” tambahnya.
Panelis juga sepakat bahwa implementasi Global Plastic Treaty nantinya membutuhkan masa transisi. “Uni Eropa sudah siap karena ekosistemnya matang. Tapi negara berkembang, termasuk Indonesia, masih perlu waktu. Tanpa transisi yang tepat, kesepakatan global akan sulit dijalankan,” kata Ujang.
Ribut menambahkan, “Yang penting adalah transisinya dilakukan bersama-sama oleh semua industri, sambil mengedukasi konsumen. Apalagi, konsumen masih sangat sensitif terhadap harga.”

Terlepas dari ada atau tidaknya Global Plastic Treaty, Indonesia tetap berkomitmen mengurangi polusi plastik. Pemerintah menyiapkan milestone sendiri melalui berbagai kebijakan.
KLH tengah menyusun revisi Jakstranas yang lebih spesifik mengatur plastik, memperkuat kewajiban produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), serta mengembangkan ekosistem ekonomi sirkular.
Diskusi Interaktif: EPR dan Cukai Plastik
Dalam sesi diskusi interaktif, muncul pertanyaan dari Wayan Restuadi mengenai peran perusahaan multinasional dalam menangani Multilayer Plastic yang sulit didaur ulang. Ribut menanggapi bahwa sejak 2020, IPRO hadir dengan misi menuju circularity dan memiliki tiga working group: pengumpulan dan pemrosesan, riset dan inovasi, serta advokasi.
Terkait wacana cukai plastik, Ujang menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dalam pembahasan di DPR. “KLH mendukung penerapan cukai sebagai instrumen pengurangan plastik di hulu, meski memang ditentang industri,” jelasnya.
Ribut mengingatkan agar dana cukai jangan sampai tidak digunakan untuk pengelolaan sampah. “Lebih baik fokus memperkuat EPR agar adil bagi semua produsen,” tambahnya.
Penutup
Global Plastic Treaty menjadi momen penting untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan. Meski jalan menuju kesepakatan masih panjang dan penuh dinamika, Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mencari jalan tengah yang realistis, sambil terus memperkuat regulasi nasional, mendorong produsen lebih bertanggung jawab, serta membangun ekosistem ekonomi sirkular.
Namun, tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau industri saja. Masyarakat bisa berkontribusi dengan cara sederhana: mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah dari rumah, mendukung produk dengan konten daur ulang, serta terlibat dalam inisiatif daur ulang di lingkungan sekitar.
Sebagaimana ditegaskan dalam sesi diskusi: “Ada atau tidaknya Global Plastic Treaty, Indonesia tetap berkomitmen untuk mengatasi polusi plastik melalui regulasi dan kolaborasi.”
Perubahan hanya bisa terwujud jika kita bergerak bersama. Sebagai penyedia solusi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, Waste4Change terus berkomitmen mendukung masyarakat, pemerintah, dan produsen untuk mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai, memperkuat sistem pemilahan dan daur ulang, serta membangun ekosistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan. Mari bersama kita jadikan tantangan sampah plastik ini menjadi peluang bagi masyarakat dan lingkungan yang lebih sehat serta masa depan yang lebih hijau!
#BijakKelolaSampah
#TalkshowWaste4Change
#GlobalPlasticTreaty
______________________________
Bagi Anda yang ingin menyimak kembali rekaman talkshow dan memperoleh akses materi, silakan klik tautan berikut:
- Materi: w4c.id/MateriTalkshowGPT
- Rekaman Talkshow di YouTube: w4c.id/TalkshowGPT
