Guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan diperlukan lima aspek yang berjalan selaras, yakni aspek hukum, kelembagaan, finansial, teknis operasional, dan partisipasi masyarakat. Di Indonesia sendiri, isu persampahan merupakan isu yang ditangani oleh berbagai lembaga, mulai dari para kementerian di level nasional hingga lembaga dan institusi di level provinsi dan kabupaten/kota. Maka dari itu, kajian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan inovasi terkait peran dan tanggung jawab lembaga di tingkat Daerah dalam mengelola aspek persampahan di Indonesia, mengingat bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran dan kewenangan yang lebih besar dalam implementasi sistem pengelolaan sampah