Industry Updates

Siapakah Pihak yang Berhak Menangani Sampah Medis?

Tidak hanya plastik dan sisa makanan, hampir di setiap kegiatan manusia akan menghasilkan sampah, begitu juga di dunia kesehatan. Sampah yang berkaitan dengan dunia kesehatan biasa disebut sampah medis. Umumnya terdiri dari masker sekali pakai, sarung tangan lateks sekali pakai, hingga jarum suntik sekali pakai.

sampah medis
Sampah medis di Anantapur-Chennai highway

Dalam penanganannya, sampah medis perlu ditangani dengan baik. Menangani sampah medis tidak bisa sembarangan, mulai dari pengumpulan, penggunaan jasa angkut sampah hingga pemusnahannya.

Dampak Buang Sampah Medis Sembarangan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sampah medis tidak bisa dibuang atau diolah sembarangan. Itu karena sampah medis memiliki risiko penularan penyakit. Terlebih saat pandemi, jumlah sampah medis meningkat pesar. Melansir data dari KLHK pada Oktober 2020 lalu, terjadi peningkatan produksi limbah medis sekitar 30-50 persen atau sekitar 1.662,75 ton dari sebelum pandemi. Jumlah ini belum termasuk sampah medis yang dibuang tidak pada tempatnya. Dampaknya, tidak hanya berbahaya bagi manusia tapi juga lingkungan.

Sampah medis yang berupa obat kedaluwarsa, bisa larut dalam air dan mencemarinya. Jika air tercemar, makhluk hidup yang membutuhkan air juga akan terpapar, begitu juga manusia. Kondisi tersebut tentu akan berpengaruh pada keseimbangan ekosistem dan berujung pada kerusakan. Belum lagi dampak buang sampah medis berupa masker sekali pakai yang sulit terurai seperti plastik, atau jarum suntik bekas yang bisa melukai makhluk hidup, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, menangani sampah medis tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Pihak yang Berhak Menangani Sampah Medis di Indonesia

Pemerintah telah membuat peraturan terkait pengelolaan limbah medis lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Dalam Pasal 3 disebutkan jika setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengelolaan sampah medis mereka dengan baik.

Masih dari Pasal 3, disebutkan jika pemerintah daerah harus ikut andil dalam menangani sampah medis di wilayah mereka, dengan memfasilitasi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak bisa mengelola sampah medis mereka. Pemerintah daerah bisa menyediakan fasilitas itu dengan bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penyediaan fasilitas ini bisa berupa tempat penyimpanan sementara, atau jasa angkut sampah medis.

Mengetahui Cara Mengelola Sampah Berdasarkan Kategorinya

Permasalahan sampah medis di Indonesia penting untuk disoroti, mengingat kesehatan sudah menjadi salah satu bagian penting untuk keberlangsungan hidup manusia. Untuk itu, mempelajari isu limbah B3, juga cara menangani sampah medis sangat penting. Waste4Change menyediakan layanan untuk mempelajari dan memahami lebih dalam soal isu persampahan ini, yakni Akademi Bijak Sampah (AKABIS) Waste Management.

Terdapat tiga program yang disediakan dalam layanan ini, yaitu AKABIS Class, AKABIS Workshop, dan AKABIS Xperience. Melalui tiga program tersebut, peserta bisa memilih pembelajaran sesuai dengan tujuan masing-masing. AKABIS Class adalah kelas interaktif yang bersifat umum, di mana pembelajaran di kelas ini tidak hanya satu arah, tapi melibatkan diskusi dengan ahli. Sedangkan AKABIS Workshop adalah pelatihan bersertifikasi bagi pelaku pengelolaan sampah. Lalu, AKABIS Xperience adalah tur edukasi dengan konsep diskusi interaktif. Peserta akan diajak mengunjungi fasilitas layanan persampahan yang telah bekerja sama dengan Waste4Change.

Lewat program-program ini, diharapkan kesadaran pengelolaan sampah yang baik makin meningkat. Tidak hanya persoalan sampah rumah tangga, tapi juga cara menangani sampah medis, dari pengumpulan, penyimpanan, dan pelayanan jasa angkut sampah yang tepat.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami