Industry Updates

Mengenal Potensi dan Dampak Minyak Jelantah

Selasa, 16 Maret 2021

Zoom & YouTube Live Waste4Change

Latar Belakang

Dalam publikasi Indonesia Oilseeds and Products Annual 2019 diketahui bahwa konsumsi minyak goreng rumah tangga di Indonesia mencapai 13 juta ton. Data United States Department of Agriculture atau USDA menunjukkan negara yang mengkonsumsi minyak goreng paling banyak pada 2019 berturut-turut, yakni Indonesia, India, China, dan Malaysia. Tingginya tingkat konsumsi minyak goreng inilah yang kemudian menghasilkan residu berupa minyak jelantah di Indonesia. Namun, berdasarkan kajian TNP2K dan Traction Energi Asia pada tahun 2019, minyak jelantah yang dapat dikumpulkan di Indonesia baru mencapai 3 juta KL atau hanya 18,5% dari total konsumsi minyak goreng sawit nasional.

Faktanya, jumlah tersebut masih jauh dari angka yang seharusnya bisa didapatkan sebanyak 100% dari total konsumsi. Selain itu, minyak jelantah bila dikelola tidak benar nyatanya berbahaya bagi lingkungan, terutama di perairan dan dapat menurunkan kualitas air tanah. Berdasarkan potensi yang dimiliki oleh minyak jelantah di Indonesia, perlu adanya sebuah upaya pemanfaatan dalam rangka memaksimalkan potensi yang dimiliki. Nyatanya, minyak jelantah dapat dimanfaatkan menjadi berbagai hal dari yang masif seperti biodiesel hingga seperti sabun mandi untuk sehari-hari.

Sesi Webinar

Topik 1: Pengembangan Bahan Bakar Nabati oleh Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Bioenergi (Ahli Kebijakan Madya), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Efendi Manurung, S.T, M.T.

Komposisi Konsumsi Energi Nasional

Pada tahun 2009, konsumsi energi nasional untuk sektor transportasi mencapai 29 persen, sedangkan sektor industri mencapai 43 persen, dan sektor rumah tangga sebesar 20 persen. Sedangkan untuk tahun 2019, konsumsi energi nasional untuk sektor transportasi mencapai 41 persen, sektor industri 39 persen, dan rumah tangga 15 persen. Sesuai dengan kebijakan energi nasional, Indonesia memiliki target Energi Terbarukan pada 2025 sebesar 23 persen dan hingga saat ini, target baru mencapai 10.9 persen.

Konsumsi domestik bahan bakar di Indonesia terdiri dari konsumsi gasoline (bensin), diesel oil, dan avtur. Untuk diesel oil, konsumsi di 2019 mencapai 29.233 x 1.000 kL, yang mana 3.900 x 1.00 kL diantaranya berasal dari diesel oil Impor diesel oil saat ini semakin menurun dan pada 2020, Indonesia berhasil lepas dari ketergantungan diesel oil impor.

Sawit untuk Energi

Indonesia memiliki potensi Crude Palm Oil (CPO) yang sangat besar. Pada 2019, produksi CPO di Indonesia mencapai 42,8 juta ton dan di 2020 sudah mencapai sekitar 50 juta ton. Pemanfaatan produk dan limbah sawit sebagai sumber energi akan berkontribusi pada pencapaian target bauran energi terbarukan serta meningkatkan ketahanan energi berbasis sumber daya dalam negeri.

Semua komponen kelapa sawit dapat dijadikan energi, mulai dari batang, daun, hingga buah. Melalui pemanfaatan sawit ini, Indonesia menginisiasi Program B.30 (biodiesel 30%, solar 70%), yang merupakan salah satu upaya sektor energi dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Pengolahan minyak kelapa sawit menjadi bahan bakar nabati (BBN) atau biodiesel merupakan salah satu bagian dari hilirisasi sektor kelapa sawit.

Kontribusi Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Bauran Energi Primer Semester I 2020 telah mencapai 10.9 persen, dimana sekitar 34 persennya diperoleh dari biodiesel Program B.30. Selain itu, pemanfaatan CPO juga mendorong industri penunjang yaitu industri metanol dan katalis.

Pemanfaatan Biodiesel

Pada 2016, pemanfaatan biodiesel hanya mencapai 3.01 juta kL. Pada 2020 konsumsi biodiesel ditargetkan terealisasi hingga 9,59 juta kL, namun demikian dikarenakan berkurangnya mobilitas masyarakat akibat pandemi COVID-19, konsumsi Biodiesel hanya mencapai 8.3 juta kL.

Dengan berkurangnya impor bahan bakar Biodiesel, Indonesia melakukan penghematan devisa sebesar 44,74 Triliun Rupiah pada 2020. Pemanfaatan biodiesel melalui Program B.30 yang diberlakukan secara mandatori sejak 1 Januari 2020 melalui Permen ESDM No.12/2015 ini, juga berhasil mengurangi emisi GRK sebesar 25,60 juta ton CO2 pada 2020. Pemanfaatan biodiesel ini juga melibatkan petani sawit, dimana pada 2020 terdapat 1.198.766 tenaga kerja on farm, sedangkan untuk off farm terdapat 9.046 tenaga kerja yang terlibat.

Pemerintah juga menetapkan standar kualitas spesifikasi produk melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjaga kualitas dan melindungi konsumen untuk pasar domestik, yang senantiasa dimutakhirkan dengan nilai parameter yang semakin baik. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi intensif terhadap kewajiban pencampuran biodiesel.

Peningkatan Kualitas Mutu Biodiesel (B100) untuk B.30

Pemerintah terus melakukan perbaikan dan memantau kualitas mutu untuk memastikan bahwa Biodiesel B.30 tidak menjadi pengotor bagi bahan bakar yang selama ini digunakan yaitu bahan bakar fosil. Oleh karena itu, setiap produsen yang meniagakan biodiesel harus mengacu pada standar mutu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Program Pengembangan Biofuel

Kedepannya, program biofuel tidak terbatas untuk biodiesel dan tidak terbatas pada pengusahaan skala besar, namun lebih didorong untuk pengusahaan berbasis kerakyatan. Spesifikasi juga disesuaikan dengan kebutuhan konsumen, tidak hanya untuk kendaraan bermotor, tetapi juga untuk mesin-mesin lain seperti pembangkit, mesin putaran sedang dan rendah, atau mesin lainnya. Biodiesel juga dapat digunakan by product seperti untuk sabun, dan produk-produk lainnya. Rencana pengembangan biofuel ke depannya juga dapat akan memanfaatkan hasil sawit non-CPO dan Used-Cooking Oil (UCO) atau dikenal dengan minyak jelantah.

Minyak Jelantah untuk Biodiesel

Pemanfaatan minyak jelantah untuk biodiesel bukan hal yang baru. Pemanfaatan biodiesel berbasis minyak jelantah telah diimplementasikan di Finlandia, Inggris, Amerika Serikat, Belanda, Cina, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, hingga Indonesia.

Proses dan Hasil Uji Biodiesel Berbasis Minyak Jelantah

Pengolahan minyak jelantah menjadi biodiesel digambarkan dalam siklus dengan prinsip Zero Waste Process berikut ini:

Sumber: Premaparan Kementerian ESDM untuk Webinar Mengenal Potensi dan Dampak Minyak Jelantah pada Selasa, 16 Maret 2021

Minyak jelantah akan melalui pemurnian menggunakan arang aktif, kemudian disaring untuk memisahkan kotoran padatnya. Setelah disaring, dicampur dengan arang aktif, diaduk, disaring, dan dinetralkan menggunakan NaOH. Selanjutnya masuk ke proses esterifikasi yang akan menghasilkan biodiesel Kasar. Lalu pada Biodiesel dilakukan pemurnian menghasilkan produk biodiesel. Kotoran hasil pemurnian Biodiesel bisa dalam bentuk metanol, air, atau cucian kontaminan. Setelah itu dilakukan pemurnian gliserin yang menghasilkan gliserin dan metanol akan dikembalikan ke proses transesterifikasi.

Minyak jelantah apabila dilakukan esterifikasi dan transesterifikasi dapat memenuhi spesifikasi biodiesel untuk B.30. Sehingga, biodiesel yang berasal dari minyak jelantah akan sama kualitasnya dengan Biodiesel yang berasal dari CPO.

Peluang Pengembangan Biodiesel Berbasis Minyak Jelantah

Berdasarkan kajian TNP2K dan Traction Energi Asia pada tahun 2019, konsumsi Minyak Goreng Rumah Tangga mencapai 16,2 juta kL/tahun, sedangkan Minyak Jelantah yang dapat dikumpulkan di Indonesia baru mencapai 3 juta kL atau hanya 18,5 persen dari total konsumsi minyak goreng sawit nasional. Jika dikelola dengan baik, dapat memenuhi 32 persen kebutuhan Biodiesel nasional dan memiliki peluang untuk dipasarkan baik di dalam negeri maupun untuk diekspor.

Pengolahan minyak jelantah menjadi Biodiesel dapat menghemat biaya produksi 35 persen dibandingkan dengan biodiesel dari CPO dan dapat mengurangi 91,7 persen emisi CO2 dibandingkan solar.

Tantangan Pengembangan Biodiesel Berbasis Minyak Jelantah

Namun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pengembangan biodiesel berbasis minyak jelantah, diantaranya:

  1. Pemrosesan Biodiesel
    Minyak jelantah mengandung asam lemak bebas dengan konsentrasi cukup tinggi, sehingga membutuhkan katalis asam homogen.

2. Keberlanjutan Bahan Baku
Diperlukan pemetaan potensi bahan baku dan mekanisme pengumpulan minyak jelantah baik dari restoran, hotel, dan rumah tangga. Perlu regulasi dan sistem yang mengatur pengumpulan minyak jelantah agar lebih efektif.

3. Tata Niaga
Membutuhkan mekanisme harga beli karena harga minyak jelantah sangat fluktuatif.

4. Teknologi
Diperlukan pengembangan teknologi yang efisien dan terjangkau.

5. Insentif
Belum ada insentif untuk pengembangan biodiesel berbasis minyak jelantah. Saat ini insentif masih terfokus pada biodiesel berbasis minyak sawit. Diperlukan insentif untuk UCO Non-Sawit.

6. Zona Pengembangan
Diperlukan penentuan zona pengembangan program karena sebaran lokasi sumber minyak jelantah yang tidak simetris dengan lokasi pengolahan biodiesel.

7. Keterbatasan Badan Usaha
Terdapat keterbatasan kontribusi badan usaha biodiesel berbasis minyak jelantah. Sejauh ini baru terdapat dua badan Usaha, yaitu PT Alpha Global Cynergy dan PT Bali Hijau Biodiesel.

8. Promosi dan Sosialisasi
Perlu dilakukan sinergi untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan minyak jelantah untuk memasak dan promosi pemanfaatan minyak jelantah untuk energi.

Implementasi Biodiesel Berbasis Minyak Jelantah di Indonesia

Di Indonesia, pengolahan biodiesel berbasis minyak jelantah telah dilakukan melalui program-program berikut ini:

1.     Program Mandatori Biodiesel

Kontribusi biodiesel berbasis minyak jelantah sebesar 2.765 KL dari tahun 2014 – 2018. Adapun produksi kemudian berhenti karena faktor keterbatasan bahan baku dan tingginya biaya produksi.

2.     Program Pengembangan Biodiesel di Bali

PT Bali Hijau Biodiesel telah mengembangkan biodiesel berbasis minyak jelantah yang telah dimanfaatkan sebagai bahan bakar bus.

3.     Program Pengembangan di Kalimantan

Kelompok Swadaya Masyarakat di Tarakan Timur berhasil memproduksi biodiesel berbasis minyak jelantah dengan rata-rata produksi sebanyak 180 liter per hari dan dijual dengan harga Rp11.000.liter. Dari produksi ini, kelompok masyarakat yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp2 juta/hari.

Bahan Bakar Nabati (BBT) Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dengan program Bahan Bakar Nabati, kita dapat berkontribusi pada Bauran Energi Primer sebesar 10.90 persen dari target sebesar 23 persen di tahun 2025. KOntribusi BBN akan terus meningkat dan dominan dengan implementasi B.30 di tahun 2020. Terdapat juga rencana pengembangan B.40 dan B.50, serta rencana pengembangan greenfuel.

Namun untuk pengembangan greenfuel ini perlu sinergi Pentahelix dari Pemerintah, NGO, Akademisi, Masyarakat, dan sektor Swasta, guna mencapai kemerdekaan dan keamanan energi serta pembangunan berkelanjutan.

Topik 2: Penerapan Pemanfaatan Minyak Jelantah di Kota Bekasi dari Wakil Walikota Bekasi, Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E.

Kota Bekasi memiliki permasalahan yang cukup kompleks karena TPA yang dimiliki memiliki keterbatasan dengan jumlah penduduk sebesar 2,4 juta jiwa menghasilkan sampah sebesar 1.800 ton per hari, ditambah lagi dengan sampah yang diproduksi penduduk DKI Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari. Oleh karena itu, kapasitas TPA semakin sempit, dan ekosistem pun semakin rusak. Sehingga harus ada terobosan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kota Bekasi sejauh ini telah melaksanakan program-program pengelolaan sampah mulai dari pelarangan penggunaan kemasan plastik, pemilahan sampah, bank sampah, sedekah sampah, namun demikian program-program ini belum terlalu efektif mengurangi volume sampah. Perlu komitmen yang lebih kuat dari seluruh pihak, khususnya pemerintah.

Pada Hari Sampah Dunia tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi sudah mencanangkan program pengumpulan minyak jelantah. Untuk kesuksesan program ini, masyarakat perlu diedukasi pemanfaatan minyak jelantah menjadi biodiesel yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Perlunya Sosialisasi dan Edukasi Pemanfaatan Minyak Jelantah Secara Berkelanjutan

Selain itu, sistem dan peran dari hulu ke hilir nya pun perlu diintegrasikan dengan seluruh pihak dan semua rantai harus dioptimalisasikan. Tata laksana dan tata kelola organisasi pun belum sempurna dan harus disusun secara terstruktur dan disosialisasikan ke masyarakat secara berkelanjutan. Untuk Kota Bekasi sendiri, pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi siap mendukung program pemerintah untuk pemanfaatan minyak jelantah secara berkelanjutan.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah bekerjasama dengan stakeholder yang telah menjalankan bisnis minyak jelantah. Tapi yang perlu ditekankan adalah layanan terbaik kepada masyarakat, terbuka,efisien dan efektif. Stakeholder harus berkolaborasi dengan pemerintah menyiapkan regulasi, tata kelola, dan menyiapkan kesiapan masyarakat dalam hal perubahan perilaku. Pemerintah dan akademisi harus menyiapkan modul-modul untuk edukasi kepada masyarakat.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami