Industry Updates

Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah Hewan Kurban Pasca Penyembelihan Agar Tidak Cemari Lingkungan 

Idul Adha diperingati setiap tahunnya. Berbagai ritual religi dilakukan; sholat sunah, menyembelih hewan kurban, hingga tradisi masak-memasak dari hasil daging yang dibagikan. 

Penyembelihan hewan kurban dalam perayaan ini dapat dilakukan dalam rentang 4 hari, sejak selesai salat Idul Adha pada 10 Zulhijah hingga terbenamnya matahari pada hari tasyrik terakhir, yatu 13 Zulhijah.

Sebelum proses penyembelihan hewan kurban, ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk memastikan tingkat halal dan higienisnya hewan kurban yang akan disembelih. Aturan perihal ini ditulis lengkap dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. 

Selain itu, kini pemerintah sudah lebih tegas dalam penanganan timbulan sampah plastik pasca Idul Adha. Peraturan perihal sampah plastik ditulis dalam surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk mengurangi penggunaan kantong plastik, untuk mengantisipasi penumpukan sampah plastik.

Sebagai langkah dalam merespon surat edaran KLHK, beberapa daerah (Solo, Sidoarjo, dan beberapa wilayah di Jakarta) sudah mengimplementasikannya dengan mengganti plastik menjadi daun pisang dan besek atau kotak dari anyaman bambu sebagai wadah untuk daging yang akan dibagikan. 

Lalu, bagaimana dengan limbah jeroan hewan kurban yang telah dipotong? Apakah sudah tertib dalam pelaksanaannya?

Dilansir dari Kompas.com, pada 2019 petugas UPK Badan Air Jakarta Timur menemukan sampah jeroan hewan kurban di sejumlah saluran air di wilayah Jakarta Timur. Bahkan petugas juga menemukan bagian tubuh hewan seperti kepala kambing, kepala sapi, dan lainnya. 

Sumber: tangkapan layar akun instagram @upkbadanairdlhdki

Selain itu, pencemaran air juga terjadi akibat warga yang mencuci daging hewan kurban di sungai, contohnya di Surabaya. Melalui inspeksi yang dilakukan oleh Kabid Kebersihan DKRTH Agus Hebi Djuniantoro di sepanjang Sungai Ngagel, Sungai Tambak Wedi, dan Suramadu masih banyak warga yang mencuci daging kurban di sungai. 

Praktik buang limbah dan mencuci jeroan atau daging hewan di sungai merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit tifus atau hepatitis. Selain itu, kondisi sungai yang kotor akan menyebabkan kualitas daging menurun karena tercemar oleh bakteri dari sungai. 

Dalam Permen LHK No.90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik (SPM-FP) ditulis panduan praktis penyembelihan hewan kurban, salah satunya dengan prinsip kurban peduli lingkungan : 

  1. Tidak membiarkan limbah tanpa penanganan/ berceceran
  2. Manfaatkan hewan kurban seoptimal mungkin
  3. Gunakan material secara tepat guna dan efisien

Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam penanganan limbah hewan kurban:

  1. Pengolahan
    Isi perut (rumen dan kotoran) dikomposkan secara mandiri oleh pengelola masjid atau dikirimkan ke tempat pengomposan.
    Sedangkan darah atau bagian tubuh yang tidak dimanfaatkan dapat ditampung dan diolah menjadi kompos serta pakan ikan dan/atau ternak.
    Penerapan pengolahan limbah hewan kurban dengan dikompos sudah diterapkan di beberapa daerah, contohnya di Masjid Al-Akbar, Surabaya yang menyediakan lahan sebesar 12 meter x 18 meter, atau 216 meter persegi sebagai area pengomposan.
  2. Penimbunan
    Limbah ditimbun di dalam lubang tanah minimal 1
    untuk sapi yang berukuran 400-600 kg dan minimal 0.3 untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.
    Penimbunan limbah jeroan hewan kurban dapat membantu meminimalisir bau serta penyebaran penyakit akibat prosedur pembuangan yang tidak benar.  Mencuci jeroan juga perlu diperhatikan sumber airnya, tidak disarankan untuk dicuci di sungai ataupun sumber air yang dapat tercemar karena limbah jeroan hewan kurban. 

Penanganan Sampah Organik Hewani Menggunakan Bioteknologi Black Soldier Fly

Pengelolaan sampah organik utamanya daging juga bisa dibantu menggunakan bioteknologi Black Soldier Fly (BSF).  Waste4Change dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai pengolahan material organik dengan Black Soldier Fly (BSF) serta teknik budidayanya melalui program BSF Learning Center.

Dalam pelatihan ini diberikan fasilitas mempraktekan pengolahan sampah organik secara langsung menggunakan BSF, selain itu peserta dapat bertanya dan berdiskusi. 

Kelas Budidaya BSF oleh Waste4Change Sidoarjo didedikasikan untuk siapa saja yang ingin belajar tentang penguraian sampah organik menggunakan Black Soldier Flies (BSF) atau siapa saja yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang proses pembudidayaan dan pembibitan BSF.

Siswa workshop kami berkisar dari ahli ekologi, pengusaha, restoran atau pemilik bisnis makanan, pelajar, mahasiswa, dan profesor akademis. Kami mengundang semua orang yang memiliki perhatian besar dan ketertarikan pada sampah organik, limbah makanan, Black Soldier Flies (BSF), juga tertarik mengeksplorasi peluang bisnis untuk menghadiri kelas kami.

Waste4Change Sidoarjo juga menyediakan produk-produk BSF, juga peralatan dan starter kit untuk keperluan pengembangbiakan dan pembudidayaan Black Soldier Flies (BSF). Produk BSF yang kami tawarkan berkisar dari telur, larva, dan pupa.

Sumber:

http://standardisasi.menlhk.go.id/index.php/2018/08/16/kurban-peduli-lingkungan/

https://www.jpnn.com/news/klhk-keluarkan-edaran-khusus-untuk-tekan-jumlah-sampah-selama-iduladha

https://www.antaranews.com/berita/1004302/buang-limbah-hewan-kurban-sembarangan-di-surabaya-dikenai-sanksi

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/12/18485631/jeroan-hewan-kurban-cemari-sungai-petugas-temukan-kepala-sapi-dan-kambing

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami