Industry Updates

Darurat Pengelolaan Sampah dalam Pandemi COVID-19

Rasanya tidak berlebihan apabila kita mengatakan bahwa pandemi menjadi wajah tahun 2020, sebuah fenomena global yang memaksa manusia mengubah pola aktivitas dan gaya hidupnya. Bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beraktivitas di rumah.  

Covid-19

Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah tidak diterapkan seketat 4-5 bulan pertama sejak kasus Corona pertama ditemukan di Indonesia, nyatanya jumlah kasus positif COVID-19 masih bertambah. Per tanggal 14 Desember 2020, tercatat 5.489 kasus baru COVID-19 di Indonesia, dengan total kasus mencapai 623.309.

Perubahan gaya hidup yang terkonsentrasi di rumah tersebut ian berdampak pada pola produksi sampah, terutama di Jakarta. Terjadi pergeseran timbulan sampah dari area komersil ke area rumah tangga, sehingga menyebabkan sampah rumah tangga mengalami lonjakan yang signifikan.

Stay at home

Masalah Baru Sampah Rumah Tangga

Timbulan sampah yang dihasilkan dalam masa pandemi ini menambah kategori sampah rumah tangga dengan meningkatnya penggunaan masker sekali pakai (disposable), tisu, hand sanitizer, dan cairan disinfektan. Barang-barang tersebut tergolong dalam limbah medis dan berbahaya, terutama sampah masker sekali pakai yang tidak dapat diidentifikasi apakah telah digunakan oleh orang yang sehat atau sakit.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Edy Mulyanto, jumlah limbah infeksius dari rumah tangga di Jakarta sejak April hingga Oktober 2020 mencapai 857,71 kilogram, dan mayoritas merupakan masker bekas.

Contoh sampah masker yang dipungut dari lingkungan.

Belum lagi kenyataan bahwa 81% sampah masyarakat Indonesia masih tercampur, sehingga menambah risiko penyebaran COVID-19.

Kondisi penanganan sampah yang tidak ideal di tingkat rumah tangga, menempatkan para petugas persampahan sebagai kelompok yang paling rentan dalam rantai persebaran virus corona. Kemampuan virus tersebut bertahan aktif di berbagai permukaan material membuat risiko penyebaran semakin masif.

Virus yang menempel pada masker bekas pakai dapat menyebar ke sampah lain, kemudian disentuh oleh petugas persampahan yang kerap tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Petugas pengangkutan, pemulung, petugas penyortiran dan pengolahan sampah di TPS maupun TPA, dapat dengan mudah terpapar virus saat melakukan tugasnya dalam mengelola sampah bila tidak diberi edukasi dan fasilitas terkait APD yg memadai.

Sementara, pengelolaan sampah adalah sektor pelayanan dasar yang tetap harus dilakukan setiap hari karena aktivitas produksi dan konsumsi tetap berjalan.

Pada 24 Maret lalu, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme, UNEP) mendesak pemerintah di berbagai negara untuk mengelola limbah, termasuk limbah medis, rumah tangga, dan limbah berbahaya lainnya, sebagai layanan publik yang penting dan mendesak untuk meminimalkan kemungkinan dampak sekunder terhadap kesehatan dan lingkungan.

Berdasarkan situs resmi Association of Cities and Regions for Sustainable Resource Management, beberapa negara di Eropa melakukan penyesuaian dalam sistem pengelolaan sampahnya, banyak industri daur ulang dan pengomposan terpusat, terpaksa ditutup sampai batas waktu yang tidak dapat dipastikan.

Warga masyarakat di negara maju diimbau untuk menyimpan sampahnya di ruang tertutup dengan wadah kedap air dan udara atau melakukan pengomposan secara mandiri. Beberapa negara mencampur limbah medis ke dalam residu yang kemudian diolah secara termal di pabrik insinerasi dengan suhu hingga 1.000 derajat.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kenaikan limbah medis selama pandemi 30 % hingga 50 %. Berdasarkan laporan dari 34 provinsi, setidaknya total limbah itu hingga Oktober 2020 mencapai 1.662,75 ton.

Contoh penanganan sampah medis di DKI Jakarta

Sayangnya, Indonesia belum memiliki sistem maupun teknologi persampahan yang ideal sehingga penanganan sampah dalam masa pandemi seperti sekarang ini masih menggunakan cara konvensional kumpul-angkut-buang dengan kondisi sampah tercampur, sehingga tingkat kerawanan para petugas persampahan dalam pandemi ini semakin tinggi.

Berdasarkan estimasi rasio perhitungan yang Waste4Change lakukan, jumlah petugas persampahan di Indonesia ada sekitar 300.000 orang dan jumlah pemulung 600.000 orang atau sekitar 1,8 juta-2,4 juta keluarga pemulung. Artinya, ada lebih dari 2 juta orang yang memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19.

Gambaran aktivitas para pemulung di Bantar Gebang Photo credit: Ronyluke/Waste4Change

Penanganan Corona dari Garda Belakang

Pemerintah perlu menyikapi ini secara serius dan bertindak dengan tingkat kedaruratan yang juga sama pentingnya dengan menjaga petugas medis di Rumah Sakit. Jadi pemerintah perlu untuk mengeluarkan standar dan juga kebijakan yang mengatur penanganan sampah dari hulu ke hilir, juga mengalokasikan stimulus dana khusus untuk isu persampahan untuk mengamankan para petugas kebersihan sebagai garda belakang agar tidak menjadi vektor penyebar virus.

Di tengah pertarungan melawan wabah ini, layaknya bermain sepak bola, kita sedang mempertahankan para striker atau garda depan, yakni para petugas medis. Tetapi untuk memenangkan pertandingan, kita juga perlu memperkuat keeper atau garda belakang, dalam hal ini petugas persampahan dan pemulung. Kalau tidak, kita akan kebobolan dan kalah.

Gambaran aktivitas para pemulung di Bantar Gebang

Wabah ini merupakan waktu yang tepat untuk titik balik Indonesia dalam pengelolaan sampah. Sudah saatnya kita melakukan perbaikan sistem dari hulu ke hilir, melakukan investasi dalam sektor persampahan. Penanganan sampah dari sumber yang telah diatur dalam Kebijakan dan Strategi Nasional, sudah saatnya ditingkatkan status kepentingannya menjadi kewajiban yang sangat mendesak.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengambil langkah yang baik dengan mengeluarkan Surat Edaran KLHK SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Instruksi Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Instruksi ini perlu ditingkatkan menjadi peraturan yang mengikat dan mewajibkan SOP yang benar agar pemerintah daerah menjalankannya dan menjadi dasar perubahan anggaran. Bahkan BNPB harus melihat sektor persampahan ini sebagai sektor yang juga wajib diperhatikan agar darurat corona tidak berkepanjangan.

Masyarakat harus dan wajib untuk melakukan pemilahan sampah di rumah, terutama sampah-sampah yang tergolong ke dalam sampah medis dan berbahaya. Saling melindungi sesama dari virus berbahaya maupun penyakit lainnya yang ditimbulkan oleh sampah.

Warga juga dapat meningkatkan partisipasinya dalam pengelolaan sampah dengan memanfaatkan waktu “Beraktivitas di Rumah” untuk memilah sampah lebih baik lagi terutama sampah yang mungkin menjadi sarana penyebaran Covid-19 dan melakukan pengomposan sederhana di rumah sehingga mengurangi beban TPA dalam menampung sampah rumah tangga yang semakin meningkat.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami