Industry Updates

Pengelolaan Sampah Elektronik dan Peraturannya di Indonesia

Timbulan sampah elektronik di Indonesia tercatat mencapai 2 juta ton di tahun 2021, berdasarkan informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pulau Jawa menyumbang sebanyak 56%, 22%-nya berasal dari Pulau Sumatera, dan yang lainnya terbagi dari seluruh daerah di Indonesia. 

sampah elektronik
Sampah elektronik (Sumber: wired.com)

Perkembangan digitalisasi disebut menjadi alasan meningkatnya penggunaan perangkat elektronik. Hal ini juga yang menyebabkan timbulan sampah elektronik selalu bertambah setiap tahunnya. Tanpa diiringi penanganan dan pengelolaan yang tepat, sampah elektronik yang menggunung dapat menimbulkan bahaya serius. Terlebih karena kandungannya yang sangat tidak ramah untuk lingkungan bahkan manusia.

Kondisi Sampah Elektronik di Indonesia

Dari total 2 juta ton sampah elektronik yang tercatat oleh KLHK di tahun 2021, nyatanya baru sekitar 17,4% yang berhasil dikelola dengan baik. Sisa lainnya masih tersimpan di rumah atau masuk ke tempat pembuangan sampah dan bercampur dengan jenis sampah lainnya. 

Berbagai macam sampah elektronik (Sumber: National Geographic)

Sampah elektronik sendiri wujudnya bermacam-macam. Dapat berupa baterai, kabel listrik, bohlam lampu, kipas angin listrik, perangkat komputer, bahkan kulkas dan mesin cuci yang secara ukuran tidak selayaknya dibuang di tempat penampungan sampah standar. Bukan hanya karena beberapa di antaranya berukuran besar, namun sampah elektronik termasuk ke dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki kandungan zat kimia beracun di dalamnya.

Dikutip dari Media Indonesia, menurut penelitian PhD Candidate for Recycling Electronic Waste, timbulan sampah elektronik di Indonesia diprediksi akan mencapai angka 3.200 kiloton di tahun 2040. Artinya, rata-rata setiap orang menyumbang sebanyak 10 kilogram sampah elektronik dalam satu tahun. Angka ini bisa jadi akan terus bertambah mengingat perkembangan teknologi yang juga kian meningkat.

Pengelolaan Sampah Elektronik di Indonesia

Pengelolaan sampah elektronik yang termasuk sampah B3 masih terus disempurnakan hingga saat ini. Direktur Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Novrizal Tahar menyebut, peraturan mengenai sampah elektronik di Indonesia merupakan hal baru. Upaya integrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri/pelaku usaha, produsen, maupun masyarakat juga terus dilakukan.

Regulasi pengelolaan sampah elektronik di Indonesia saat ini tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyelenggaraan aturan ini diharapkan dapat membantu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah khusus yang bertanggung jawab. 

Salah satunya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berupaya menyelenggarakan pengelolaan sampah elektronik secara benar mengikuti aturan yang ada melalui Program “Penjemputan Limbah Elektronik” yang diinisiasi tahun 2017 lalu. Warga Jakarta dapat menyerahkan atau meminta penjemputan sampah elektronik oleh DLH DKI untuk nantinya sampah akan ditempatkan di tempat penampungan sementara khusus.

DLH DKI Jemput dan Olah Sampah Elektronik dari Setiap Rumah warga
(Sumber: Metro Tempo.co)

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat DLH DKI Jakarta, Edy Mulyanto menyebut, di setiap kecamatan di DKI Jakarta telah disediakan tempat penampungan sampah khusus B3 dan elektronik sebelum nantinya dipindahkan ke tempat penampungan tingkat provinsi yang berada di daerah Jakarta Timur. Nantinya, sampah elektronik akan dikelola dan disalurkan oleh Pemprov DKI ke beberapa pihak swasta yang ditunjuk untuk mengolah sampah tersebut. 

Menurut Edy, dibutuhkan waktu dua sampai tiga hari bagi DLH untuk mengelola sampah elektronik. Proses ini dimulai dari penjemputan di rumah warga, pemilahan sampah di tempat penampungan sementara, hingga akhirnya sampah sampai ke tempat penampungan tingkat provinsi. Tidak lupa, semua proses dilakukan dengan prosedur khusus sampah B3 sesuai peraturan yang telah ditetapkan. 

Pihak Berizin Mengelola Sampah Elektronik

Penanganan sampah elektronik atau e-waste tidaklah sama dengan sampah biasa, seperti organik, anorganik, kertas, dan lainnya. Pengelolaannya harus dilakukan dengan tepat dan hati-hati mengingat sampah elektronik mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak baik untuk manusia dan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengelolaan sampah elektronik harus secara khusus dilakukan oleh pihak-pihak berizin yang telah tersertifikasi oleh pemerintah (dalam hal ini adalah KLHK). Di Indonesia sendiri, tercatat ada 6 perusahaan swasta terdaftar di KLHK yang berperan sebagai pengangkut, pengolah, dan pendaur ulang sampah elektronik. 

Selain itu, pemerintah juga berupaya melibatkan peran para produsen dan distributor produk elektronik untuk ikut mengelola kembali sampah produk mereka. Skema take back berupa penarikan atau penerimaan kembali produk bekas oleh produsen atau distributor, baik itu ponsel, komputer, tv, dan lainnya, untuk nantinya dikelola oleh mereka secara bertanggung jawab.

Seperti yang dilakukan Xiaomi Indonesia yang mendorong solusi daur ulang barang elektronik bekas pakainya lewat kampanye #LebihLestari. Masyarakat dapat membawa barang elektronik bekas pakai berukuran kecil, seperti smartphone, charger, laptop, kabel, dan baterai ke drop-off point untuk nantinya didaur ulang menjadi barang berguna lainnya. Kegiatan ini tidak hanya mendukung pengelolaan sampah bertanggung jawab, tetapi juga ikut menerapkan prinsip ekonomi sirkular di dalam bisnis.

Cara Mencegah Timbulan Sampah Elektronik

Sampah elektronik akan terus meningkat jumlahnya apabila tidak ada inisiatif untuk mencegah dan mengurangi timbulan sampah melalui pencegahan timbulan sampah maupun pengelolaan sampahnya. Berdasarkan laman Zero Waste Indonesia, berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah sampah elektronik terus meningkat.

  1. Menjaga Keawetan Barang

Menggunakan barang dengan baik dapat membantu memperpanjang masa pakai barang dan menjadi upaya mengurangi sampah elektronik. Hal ini juga menjadi cara untuk tidak membeli barang elektronik dalam waktu dekat.

  1. Memperbaiki Barang yang Rusak

Sebelum memutuskan membeli yang baru, usahakan untuk memperbaiki terlebih dahulu barang elektronik apabila rusak. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan pemakaian barang terlebih jika barang elektronik tersebut sebenarnya hanya perlu sedikit sentuhan dari ahlinya.

  1. Menjual Barang Elektronik

Menjual menjadi pilihan tepat untuk memindahkan kepemilikan barang ke orang lain yang menginginkan produk elektronik yang kamu miliki dengan harga yang lebih murah.

  1. Donasikan Barang Elektronik

Selain dijual, barang elektronik yang sekiranya tidak lagi terpakai dapat diberikan secara cuma-cuma ke orang yang lebih membutuhkan daripada hanya tergeletak tidak berguna di rak penyimpanan atau malah dibuang begitu saja.

  1. Menyewa Barang Elektronik

Mungkin saja sebenarnya barang elektronik tersebut tidak terlalu dibutuhkan dan hanya dipakai dalam beberapa kali saja. Untuk itu pertimbangkan menyewa daripada membeli baru demi mencegah barang elektronik diam sia-sia tidak terpakai.

  1. Berpikir Sebelum Membeli

Apakah barang elektronik tersebut memang benar-benar dibutuhkan? Apakah yakin akan digunakan setiap saat? Niat membeli itu adalah sebuah kebutuhan atau hanya sekadar keinginan? Tiga pertanyaan tersebut dapat dipikirkan matang-matang sebelum akhirnya memutuskan membeli.

  1. Pilih Barang Elektronik yang Mendukung Keberlanjutan

Saat ini para produsen sudah lebih aware akan pentingnya memproduksi barang elektronik yang mendukung keberlanjutan alam. Perangkat elektronik berlabel Energy Star atau disertifikasi oleh Electronic Product Environmental Assessment Tool (EPEAT) adalah salah satu bentuk langkah sustainable yang diterapkan di dunia. 

Perangkat elektronik yang mendukung sustainability mementingkan seluruh aspek dan siklus hidup produk elektronik, termasuk desain produk, proses produksi, konsumsi energi & daur ulang, hingga ke tanggung jawab perusahaan akan lingkungan dan aspek sosial.

  1. Mendaur Ulang Sampah Elektronik secara Bertanggung Jawab

Tidak hanya cara memakai, para pengguna perangkat elektronik semestinya harus tau juga cara mengelola sisa pemakaian produk sehingga sampahnya tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Daur ulang menjadi langkah penting yang dapat dilakukan.

Sudah saatnya masyarakat bersama para pelaku usaha juga pemerintah bersama-sama memahami penanganan dan pengelolaan sampah elektronik yang bertanggung jawab di Indonesia. Peningkatan akan kebutuhan produk elektronik harus dibarengi dengan penanganan yang tepat demi mencegah sampahnya dapat merusak lingkungan dan membahayakan manusia. Mari dukung pengelolaan sampah elektronik secara bertanggung jawab dan ciptakan lingkungan yang aman dan asri.

Saat ini, Waste4Change belum bisa menerima dan mengelola sampah elektronik. Meski begitu, Waste4Change sangat mendukung pengelolaan sampah secara bertanggung jawab oleh berbagai pihak demi terciptanya Indonesia yang lebih bersih dan bebas sampah. Untuk lebih mengetahui mengenai pengelolaan sampah bertanggung jawab, Waste4Change menawarkan program berbasis pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman di seluruh Indonesia melalui layanan AKABIS Waste Management. Informasi lebih lanjut tentang AKABIS Waste Management, kunjungi link tertera.

Posted on •Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami