Banyumas berhasil menjadi daerah terbaik dalam hal pengelolaan sampah di Indonesia juga ASEAN. Didukung oleh penerapan Zero Waste to Landfill.

Tidak lagi bergantung sepenuhnya pada keberadaan TPA, daerah yang berada di Provinsi Jawa Tengah ini akan mengandalkan 29 TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) yang tersebar di berbagai daerah untuk mengelola sampah sehari-harinya.
Di TPST tersebut, sampah yang terkumpul nantinya akan diolah sesuai dengan jenisnya (organik, anorganik, dan residu) oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Pengelolaan Sampah Zero Waste to Landfill
Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah sesuai prinsip Zero Waste to Landfill, pemerintah Kabupaten Banyumas menghadirkan beragam fasilitas pendukung yang diperlukan.
Beberapa fasilitas tersebut diantaranya adalah berupa ruang maggot, biopond maggot, pengadaan mesin conveyor, mesin pencacah sampah organik, mesin pres plastik, mesin pemilah sampah, motor roda 3, dump truck, dan sarana pengolahan sampah. Semua ini dapat dilakukan berkat dukungan Kementerian PUPR.



Setelah dipilah, sampah organik nantinya akan diolah menjadi pakan maggot dan sampah anorganik akan dicacah dan dijual untuk bahan baku produk yang bernilai ekonomis. Contohnya seperti pembuatan batako dari sampah plastik.
Sementara untuk jenis sampah yang masuk kategori sulit diolah kembali akan ditangani dengan metode RDF. Penanganan sampah jenis ini juga bekerja sama dengan pihak lain yang bertanggung jawab.
Setelah itu, kumpulan sampah residu akan diolah ke TPA BLE (Tempat Pembuangan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi) yang memang dikhususkan untuk mengolah jenis sampah tersebut.
“Meski ada TPST, namun sebagian masih ada residu. Sehingga residu masuk ke TPA BLE. Residu inilah yang kemudian diproses di TPA BLE” ucap Bupati Banyumas Achmad Husein dikutip Mongabay.co.id.
Penanganan Sampah Residu
Dibangun pada tahun 2020 lalu dengan alokasi pendanaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembangunan TPA BLE ditujukan untuk mengubah sampah residu menjadi barang yang memiliki nilai tambah serta menghabiskan sampah dengan proses pirolisis.
Demi mewujudkan hal tersebut, TPA BLE telah dipasang beberapa alat untuk mengolah sampah residu mulai dari pemilihan sampah sampai pemusnahan. Berikut jenisnya:
- Bag Opener
Bag opener merupakan alat yang dugunakan untuk memilah sampah sampah plastik kotor dan organik kotor.
- Preshredder atau mesin pencacah
Preshredder atau mesin pencacah merupakan alat yang berfungsi mencacah sampah dengan kapasitas mencapai 30 ton per jam. Hasil dari alat ini berbentuk cacahan sampah dengan ukuran kurang dari 20 cm.
- Tromol Screen
Tromol Screen merupakan alat ayakan sampah yang berkapasitas 20 ton per jam.
- Chopper dan Separator
Memiliki fungsi yang mirip dengan Preshredder, alat ini berfungsi untuk mencacah dan memilah sampah berkapasitas lima ton per jam. Tumpukan sampah yang masuk ke alat ini akan dicacah dan dikelompokan menjadi organik dan anorganik.
- Pyrolisis atau Mesin Pemusnah Sampah
Sesuai dengan namanya, pyrolisis berfungsi untuk memusnahkan sampah dengan cara dibakar. Namun, pembakaran dengan alat ini tentunya tidak asal-asalan. Pembakaran sampah dengan alat ini menggunakan 3T yakni temperature, turbulence, time.
Alat ini diyakini pemerintah Kabupaten Banyumas telah lolos uji emisi furan dan dioksin yang menjadikan asap hasil pembakaran tidak akan berdampak buruk terhadap kesehatan penduduk sekitar. Pembakaran dengan alat ini dilakukan menggunakan bahan bakar solar dan dibakar pada suhu tinggi berkisar antara 700-850 derajat Celcius.
Butuh Dukungan Pembiayaan yang Layak
Meski berhasil menciptakan alur penanganan sampah yang efektif, kegiatan ini perlu didukung oleh pembiayaan yang layak.
Dengan iuran sampah yang hanya berkisar Rp. 12 ribu sampai Rp. 20 ribu, Ketua KSM Mekar Sari Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang Sidik Firmansyah menyatakan bahwa angka tersebut masih jauh untuk menutup biaya operasional.
“Tarif iuran ada yang bayar Rp 12 ribu sampai Rp 20 ribu. Itu sangat tidak nutup,” ucap Sidik dikutip Radar Banyumas.
Untungnya pemerintah setempak berhasil merespon permasalahan ini dengan menyusun peraturan bupati terkait tarif pengolahan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas Junaidi berharap tarif pengelolaan sampah bisa sama dan merata dengan adanya Peraturan Bupati ini. Hal ini juga merupakan sebuah jawaban dari adanya perbedaa tarif disetiap daerah.
“Ini teman-teman KSM mengeluh iurannya kurang. Sedang kita susun perbupnya,” terangnya.
“Agar KSM tetap bisa hidup. Ada yang masih merasa tarifnya masih rendah. Antar KSM juga belum ada kesamaan tarif, minimal yang di wilayah kota itu sama. Desember punya cita-cita besar, sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke cunil. Harapannya semua sampah bisa ditangani di KSM,”
Beliau juga merincikan bahwa nantinya terif pengelolaan sampah akan dihitung per kubik.
“Kami wacanakan ada peraturan bupati yang menghitung tentang besarnya tarif pengelolaan sampah. Tarif pengelolaan sampah nanti perhitungannya per kubik. Sehingga jatuhnya satu keluarga dengan jumlah KK berapa tarif yang pantas berapa. Kita sedang menggodok itu,” jelasnya.
Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Bapak Junaidi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, peraturan ini direncanakan akan rampung diakhir tahun 2021 lalu.
Jika harga tersebut masih jauh untuk menutup biaya operasional pengelolaan sampah di Banyumas, menurut kamu berapa ya harga iuran yang pantas?