Industry Updates

Pemerintah Wajibkan Produsen Melaporkan Peta Jalan Sampah melalui Peraturan Menteri LHK RI 75/2019

Mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia meresmikan Peraturan Menteri (Permen) LHK RI no. 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Adapun produsen yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, dan juga ritel. Pengurangan sampah ini ditujukan untuk mengurangi kemasan produk yang sulit diurai oleh proses alam, tidak dapat didaur atau digunakan ulang.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), menyatakan bahwa timbunan di Indonesia per tahun mencapai 34 juta ton di tahun 2020. Jumlah timbulan sampah yang terus meningkat setiap tahunnya ini merupakan salah satu dampak dari adanya peningkatan pola konsumsi masyarakat. Kegiatan konsumsi barang dan jasa dari produsen baik manufaktur, ritel, dan makanan minuman yang menggunakan kemasan atau bahan plastik berkontribusi sangat signifikan pada masalah pencemaran sampah plastik. 

Botol-botol kosong The Body Shop yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian didaur ulang oleh Waste4Change.
Botol-botol kosong The Body Shop yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian didaur ulang oleh Waste4Change.

Beberapa hal yang patut digarisbawahi pada Permen LHK Ri No. 75 tahun 2019 adalah:

  1. Produsen diharuskan untuk memiliki peta jalan berupa perencanaan penetapan baseline timbulan sampah hingga rencana uji coba pengurangan sampah, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga laporan yang bisa dipertanggung jawabkan.
  2. Produsen diwajibkan untuk menyusun laporan pelaksanaan pengurangan sampah yang disampaikan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan mereka bisa memberikan insentif kepada produsen berupa
    1. penghargaan, 
    2. publikasi penilaian kinerja baik,  dan/atau 
    3. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya juga bisa memberikan disinsentif pada produsen berupa publikasi penilaian kinerja tidak baik.
  5. Produsen pada Permen ini adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Yaitu pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang Ritel, Manufaktur, dan Jasa Makanan dan Minuman.

Kementerian LHK juga mengungkapkan bahwa dengan adanya permen ini maka target pengurangan 30 persen sampah dalam 10 tahun ke depan diharapkan bisa tercapai. Sebagai bentuk dari dukungan Waste4Change terhadap usaha peta jalan pengurangan sampah produsen, Waste4Change menyediakan Solid Waste Management Research yang merupakan jasa riset manajemen sampah untuk membantu menyusun alur pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Layanan Reduce-Waste to Landfill Waste4Change juga bisa menjadi solusi angkut dan daur ulang sampah sampah klien. Dengan Reduce-Waste to Landfill, sampah klien diangkut terpilah dan dikelola untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami