Our Impacts

Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Hunian: Dari regulasi ke Realisasi

Oleh: Hanifah Nurawaliah (Kontributor Blog Waste4Change)

Hadirnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2025 tentang kewajiban pengelolaan sampah di sumber oleh pengelola kawasan, fasilitas umum, sosial, dan lainnya merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem persampahan di provinsi berpenduduk terbesar di Indonesia. Namun seperti halnya regulasi lainnya, tantangan terbesar terletak pada tahap implementasi. Untuk itu, Waste4Change menyelenggarakan webinar bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Hunian: Dari Regulasi ke Realisasi” pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Hana Nur Auliana, Corporate Strategic Executive Waste4Change, menyampaikan bahwa hadirnya regulasi hanyalah permulaan. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana menerjemahkan aturan tersebut ke dalam praktik yang nyata dan berkelanjutan.

“Tantangannya bukan pada lahirnya regulasi, melainkan bagaimana agar kebijakan ini bisa diterjemahkan secara nyata di lapangan dan tuntas tanpa hanya memindahkan masalah ke tempat lain,” jelasnya.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, yang turut membuka webinar ini, menekankan pentingnya perubahan cara pandang terhadap sampah. Menurut beliau, pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga perubahan perilaku, sistem regulasi yang kuat, dan kolaborasi multipihak. Beliau pun menyebutkan bahwa persoalan sampah dapat menjadi potensi ekonomi jika dikelola dengan benar.

“Kita perlu memikirkan bagaimana persoalan sampah ini dapat berdampak secara ekonomi. Jangan sampah persoalan sampah hanya jadi isu saja tanpa ada langkah secara progresif, kalau perlu, langkah yang  revolusioner.”, ujar Dr. Tri.

Menjembatani Kesenjangan antara Regulasi dan Realisasi

Moderator Pandu Priyambodo (Lead Marketing Communication Waste4Change) mengarahkan diskusi pada kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan. Evita Sari, Residential Account Lead Waste4Change, memaparkan bahwa Jawa Barat menghasilkan 6,15 juta ton sampah per tahun (terkelola hanya 49,02%) dan 53,93% sampahnya berasal dari rumah tangga. Sistem saat ini masih didominasi pola “kumpul-angkut-buang” sehingga belum mampu menyelesaikan akar masalah.

“Selama kita hanya memindahkan sampah dari rumah ke TPA, tanpa solusi berkelanjutan dari sumber, maka masalah tak akan pernah selesai. Kita butuh perubahan cara pandang, sistem kebijakan yang terintegrasi, serta partisipasi semua pihak,” jelas Ibu Evita.

Beliau mengilustrasikan sistem pengelolaan sampah layaknya pohon: pendanaan sebagai matahari, teknologi sebagai bibit unggul, kemitraan sebagai air, dan penegakan hukum sebagai tanah subur. Ibu Evita juga menyoroti kondisi TPA di Jawa Barat yang sudah kelebihan kapasitas dan rentan bencana. Sementara itu, sindrom “Not In My Backyard (NIMBY)” masih melekat, di mana warga ingin lingkungannya bersih tanpa peduli kemana sampah berakhir. NIMBY merupakan sikap menolak kehadiran fasilitas umum yang dianggap mengganggu di dekat lingkungan tempat tinggal, termasuk tempat pengolahan sampah.

Gambar 1. Ilustrasi Not In My Backyard

Tinjauan SE Gubernur Jabar No. 46/2025: Tantangan dan Solusinya

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2025 menegaskan tiga kewajiban utama yaitu :
(1) Penyediaan sarana pemilahan sampah skala kawasan menjadi lima jenis;
(2) Pelaksanaan pengumpulan terpilah dan penyediaan TPS/TPS3R;
(3) Kewajiban melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari kendala seperti keterbatasan lahan dan pendanaan, ketidaksiapan sumber daya, belum adanya pemahaman standar operasional, serta tantangan biaya operasional yang tinggi. 

Gambar 2. Tiga poin penting dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat 46/2025

Waste4Change menganalisis poin-poin dalam Surat Edaran tersebut yang perlu diperhatikan bersama untuk memastikan implementasi pengelolaan sampah di sumber, khususnya di kawasan hunian.

Pertama, penyediaan sarana pemilahan skala kawasan dengan pengelompokan menjadi lima jenis. Best practice menunjukkan bahwa untuk kawasan hunian, pengelompokan dua kategori (organik-anorganik atau basah-kering) sudah cukup, selama dilengkapi dengan penamaan kategori yang mudah dipahami warga. Penyediaan wadah pemilahan pun perlu memperhatikan estimasi timbulan sampah dan kemudahan mobilitas. Sosialisasi teknis pemilahan melalui edukasi langsung, digital, hingga metode gamifikasi sangat dianjurkan agar pemahaman warga merata, dengan melibatkan lembaga seperti RT/RW, bank sampah, dan green team.

Kedua, kewajiban melakukan pengumpulan terpilah dan penyediaan TPS/TPS3R. Proses ini dimulai dari desain alur penanganan yang efisien, mulai dari pemilahan di sumber hingga pengiriman ke mitra pengolahan. Infrastruktur pengumpulan dan pengolahan seperti gerobak motor, TPS3R, TPST, dan lain-lain harus direncanakan sesuai kapasitas dan kebutuhan wilayah. Tidak hanya investasi awal (CAPEX), aspek pembiayaan operasional (OPEX) juga dihitung secara rinci, mencakup biaya operator, bahan bakar, hingga pemeliharaan fasilitas. Penentuan tarif retribusi pun diarahkan agar layak dan berkeadilan, menyesuaikan dengan volume sampah dan kelas ekonomi warga.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pengolahan sampah, baik berupa pemadatan, pengomposan, daur ulang, maupun konversi energi. Pengolahan ini diawali dengan analisis timbulan sampah berdasarkan kategori kawasan, dilanjutkan dengan pemetaan off-taker atau pihak yang memanfaatkan hasil olahan. Teknologi yang digunakan perlu disesuaikan secara cermat agar tidak menjadi beban tambahan, baik secara teknis maupun biaya, serta mampu mendukung keberlanjutan pengolahan jangka panjang.

Belajar dari Praktik Terbaik

Salah satu negara di Asia Tenggara dengan contoh praktik terbaik dalam hal ini adalah Thailand. Dengan menerapkan Polluter Pays Principle (PPP) melalui “BKK Waste App”, warga dikenakan biaya berdasarkan tingkat kepatuhan dalam memilah sampah. Sistem ini didukung pendekatan digital dan pengawasan dari BMA (Bangkok Metropolitan Administration), serta pelibatan komunitas dalam proses pelaporan dan pemantauan. Hasilnya, skema pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah menjadi lebih tertib dan bertanggung jawab, termasuk pendauran ulang dan pemrosesan organik menjadi pupuk atau pakan ternak.

Adapun contoh di Indonesia, kawasan Telaga Kahuripan di Bogor menunjukkan bagaimana kolaborasi antara pemerintah daerah, Waste4Change, dan GIZ mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah rumah tangga yang bertanggung jawab dari hulu ke hilir. Melalui pembangunan fasilitas pemulihan material, edukasi warga, dan peningkatan layanan, kawasan ini berhasil mengurangi sampah yang berakhir di TPA hingga 60%. Selain itu, Kawasan Vida Bekasi juga menjadi contoh bagaimana pendekatan edukatif dan kolaboratif dapat menciptakan dampak nyata. Adanya fasilitas Material Recovery Facility (MRF) di kawasan ini membantu mengurangi beban sampah ke TPA. Lebih dari itu, aktivitas edukasi langsung, edukasi daring, serta pendampingan kepada bank sampah membuat warga perumahaan dan komunitas sekitar terlibat aktif dalam proses pengelolaan di kawasan. 

Respons dan Diskusi: Dari Tantangan Menuju Aksi Kolaboratif

Menanggapi pemaparan dan tantangan implementasi SE Gubernur, Ibu Resmiani selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa kawasan permukiman seharusnya tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas (law enforcement), edukasi yang masif, serta sosialisasi yang terus menerus untuk membangun kesadaran warga. 

Sementara itu, Bapak Iyang Triyatno dari Wakil Ketua Asosiasi REI Jabar menyoroti bahwa tantangan terbesar tidak hanya terletak pada kurangnya regulasi, tetapi lebih pada bagaimana menerjemahkannya dalam praktik, khususnya di kawasan hunian. Beliau mengusulkan lima strategi kunci diantaranya pengelolaan sampah berbasis sumber, desentralisasi fasilitas pengolahan, pengembangan teknologi alternatif, penguatan peraturan, dan kolaborasi multipihak dalam kerangka pentahelix (pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media). Salah satu langkah praktis yang beliau dorong adalah membentuk kelompok pengelola sampah di tingkat perumahan (bisa berupa yayasan, komunitas, atau unit sosial mandiri) yang dapat menggerakkan inisiatif lokal secara berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi interaktif, muncul pula isu sosial yang tak kalah penting. Salah satunya adalah rendahnya kedisiplinan dalam membayar iuran pengelolaan sampah. Tantangan ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif masyarakat menjadi pondasi lain yang perlu dibangun. Tanpa itu, dukungan teknis dan kebijakan akan sulit berjalan optimal.

Penutup

Pengelolaan sampah dari sumber, khususnya di kawasan hunian, bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga tentang membangun sistem dan budaya baru yang lebih bertanggung jawab dan kolaboratif. Jika Anda merupakan pengelola kawasan, pengembang properti, atau komunitas yang menghadapi tantangan dalam penerapan pengelolaan sampah, Waste4Change siap menjadi mitra Anda. Hubungi tim Waste4Change di +62 821 1110 0170 atau contact@waste4change.com untuk konsultasi lebih lanjut. 

Bagi Anda yang ingin menyimak kembali rekaman webinar dan memperoleh akses materi, silakan klik tautan berikut: 

Posted on •Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami