Industry Updates

Daftar Peraturan yang Mendukung Pengelolaan Sampah Bertanggung Jawab di Indonesia

Sampah menjadi salah satu permasalahan yang terus fokus untuk ditangani dengan baik. Di Indonesia, masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah. Melansir data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume sampah di Indonesia (terdiri dari 154 kabupaten/kota) mencapai 18,2 juta ton per tahun, pada pertengahan 2022 lalu.

Sedangkan di tahun 2021, tercatat ada 21,88 juta ton. Jumlah itu masih bisa bertambah seiring dengan perilaku manusia yang makin eskploitatif tanpa dibarengi dengan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Sebenarnya, sudah ada aturan persampahan yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia.

peraturan persampahan
Peraturan persampahan di Indonesia (Sumber: Setkab)

Peraturan Mengenai Persampahan di Indonesia

Beberapa aturan persampahan telah diberlakukan untuk kurangi timbulan sampah dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih sehat dan berkelanjutan, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda). Dalam aturan-aturan itu, tidak hanya membahas bagaimana sistem pengelolaan sampah di Indonesia saja, tapi juga peraturan yang mendukung pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab memiliki hirarki segitiga terbalik, dan bersinergi dengan prinsip 3R. Melansir dari laman United States Environmental Protection Agency (EPA), menyebut jika hirarki pengelolaan sampah dikategorikan menjadi empat tingkatan, di antaranya:

1. Source Reduction & Reuse

2. Recycle/Composting

3. Energy Recovery

4. Treatment & Disposal

Meski tidak semua peraturan pengelolaan sampah di Indonesia bisa mencakup empat hirarki tersebut, aturan persampahan di Indonesia dibuat menyesuaikan kondisi dan budaya yang ada di Indonesia. Melansir dari laman Badan Pengawas Keuangan (BPK), berikut daftar peraturan yang mendukung pengelolaan sampah bertanggung jawad di Indonesia:

Perundang-Undangan

Aturan persampahan yang berlaku di Indonesia, menggunakan patokan Undang-Undang dari pemerintah pusat berikut ini:

1. Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Dalam Undang-Undang ini diatur bagaimana sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Selain itu, dalam UU ini juga dijelaskan apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi warga negara soal sampah. Tepatnya di Pasal 12 Bab IV yang menyebutkan, “Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.”

2. Undang- Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Masalah sampah tidak hanya soal persampahan saja, tapi juga berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam UU ini memang tidak disebutkan rinci soal permasalahan sampah, tapi UU ini menjadi dasar untuk menentukan kebijakan dalam menangani sampah secara bijaksana.

Peraturan Pemerintah (PP)

Selain Undang-Undang (UU), ada Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi tentang aturan persampahan yang berlaku di Indonesia. Peraturan ini dibuat berdasarkan banyak pertimbangan, salah satunya soal pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Berikut di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Seperti yang diketahui sampah rumah tangga menjadi salah satu sumber sampah paling banyak dihasilkan di Indonesia. Dalam PP ini mengatur tentang bagaimana cara masyarakat mengelola sampah rumah tangga mereka. Seperti yang tertera pada Pasa 11 Bab III, yang menjelaskan tiga cara mengurangi sampah, yakni dengan (a) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam: dan/atau (b) mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan. Poin ini jelas sejalan dengan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Dalam aturan persampahan ini disebutkan tentang beberapa upaya untuk pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, salah satunya ialah bank sampah. Pada Pasal 47 Poin b disebutkan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tujuan pengangkutan sampah, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Bank Sampah.

Peraturan Lain

Selain empat peraturan tentang pengelolaan sampah di Indonesia di atas, masih ada beberapa aturan persampahan lain. Aturan-aturan ini berasal dari pemangku kepentingan, mulai dari Presiden, Menteri hingga pejabat daerah. Berikut beberapa aturan tersebut:

1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

2. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

3. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Tidak hanya peraturan pusat saja, setiap daerah di Indonesia diberi wewenang dalam membuat aturan persampahan di wilayah masing-masing. Berikut beberapa peraturan pengelolaan sampah di beberapa daerah di Indonesia:

1. Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Sampah, Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah dan Kompensasi Lingkungan

2. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelatihan Kader Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sidoarjo. Dalam aturan persampahan ini, pemkab melaksanakan pelatihan yang disebut dengan Zero Waste Academy. Pelatihan ini mengajarkan masyarakat tentang pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

3. Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu No. 66 Tahun 2020

4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Waste4Change Mendukung Penerapan Pengelolaan Sampah Bertanggung Jawab di Indonesia

Selain peraturan-peraturan tersebut, masih banyak lagi peraturan lain tentang pengelolaan sampah di Indonesia. Dalam penerapan aturan-aturan tersebut, Waste4Change mendukung penuh dengan menyediakan layanan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Layanan-layanan Waste4Change berupa:

1. Reduce Waste to Landfill (RWTL)

Melalui layanan ini, Anda bisa mengatur sistem manajemen sampah perusahaan/organisasi/kelompok/bisnis dengan lebih bertanggung jawab. Tujuan dari layanan ini adalah mengurangi jumlah timbunan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

2. Material & Document Destruction (MDD)

Layanan Waste4Change ini bertujuan untuk menghancurkan dokumen, barang, dan sampah berlabel milik usaha atau bisnis dengan lebih bertanggung jawab.

3. In-Store Recycling

Layanan ini ditujukan kepada para pemilik usaha yang ingin pengelolaan sampahnya lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab.

4. Black Soldier Flies

Selain sampah anorganik, Waste4Change juga memiliki layanan untuk mengatasi permasalahan sampah organik, yaitu dengan Black Soldier Flies (BSF). Layanan ini berupa kelas dan pelatihan untuk pengembangbiakan maggot yang memiliki peran penting dalam penguraian sampah organik.

Seluruh layanan Waste4Change ini bisa Anda lihat di laman ini.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami