Daftar Lengkap Tempat Pembuangan Sampah Resmi TPA Jabodetabek

Selama ini, masyarakat seringkali beranggapan bahwa TPA adalah Tempat Pembuangan Akhir bagi sampah yang mereka hasilkan. Padahal, menurut UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, TPA merupakan Tempat Pemrosesan Akhir bukan tempat pembuangan akhir.

Begitu juga dengan TPS. Umumnya TPS sering diartikan sebagai tempat pembuangan sampah padahal peran sebenarnya adalah Tempat Penampungan Sementara. Fungsinya sebagai tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengelolaan, atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Ilustrasi TPA – Sumber: vchal/Gettyimages

Penting bagi masyarakat untuk dapat mengenal dan mengetahui fungsi dari setiap fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia. Sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dan masyarakat dapat lebih bijak menyortir sampah yang dihasilkan.

Apa Saja Fungsi Dari TPA?

Pada prinsipnya, sebelum sampah berakhir di TPA, sampah harus lebih dulu dipilah secara maksimal sesuai dengan jenis materinya. Sehingga nantinya akan memudahkan untuk proses daur ulang.

Sampah anorganik plastik misalnya, masyarakat dapat memilah sesuai dengan jenis plastik. Lalu, sampah tersebut dapat dikirim kepada pengelola sampah seperti bank sampah atau pun pengelola sampah lainnya. Sedangkan sampah jenis organik dapat dikomposkan yang nantinya akan bermanfaat menjadi pupuk kompos.

Dengan langkah awal yang dilakukan masyarakat, setidaknya di rumah masing-masing, jumlah sampah yang dibawa ke TPS dan TPA akan berkurang maksimal serta tidak terjadi adanya penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah liar yang dapat menimbulkan pencemaran bagi masyarakat sekitar.

40 Fitness silhouettes buy trenbolone enanthate Keep Your Fitness Resolution with the World’s Top Workout Music — Spotify

Berdasarkan keputusan Litbang PU dalam 2009, menyatakan bahwa TPA tidak hanya fokus pada penimbunan sampah saja, melainkan memiliki aktivitas yang wajib ada seperti; pemilahan sampah, daur ulang sampah anorganik, pengomposan sampah organik, dan pengurangan atau penimbunan sampah residu dari proses daur ulang dan pengomposan di lokasi landfill.

Berikut TPA yang beroperasi resmi di wilayah JABODETABEK. 

TPA Bantar Gebang – Jakarta

Mountains of Trash – Source: Sebarr

TPA Bantar Gebang telah dibangun sejak 1989. Sebagai tempat pembuangan sampah resmi Provinsi DKI Jakarta, kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang yang berlokasi di Bantargebang, Bekasi, ini cukup memprihatinkan karena sudah mengalami kelebihan muatan. Sebanyak 7.500 hingga 8.000 ton sampah dari Jakarta memenuhi Bantargebang, Bekasi setiap harinya.

Dari total sampah yang dihasilkan tersebut, menghasilkan sebanyak 1.200 ton di antaranya merupakan sampah plastik yang sulit untuk diurai. Itu sebabnya masyarakat diharapkan dapat melakukan pemilahan sampah dan sampah yang sulit diurai dapat diserahkan ke bank sampah untuk diolah. Sehingga dengan demikian dapat mengurangi beban yang masuk ke TPA Bantargebang.

TPA Cipayung – Depok

TPA Cipayung
TPA Cipayung (Sumber: Immanuel Antonius/Liputan6com)

Sama dengan keadaan TPA Bantar Gebang, volume sampah di TPA Cipayung, Depok juga sudah melebihi kapasitas daya tampung yang mana volume sampah sudah mencapai 2.5 juta kubik. Kondisi di TPA yang sudah berusia 37 tahun tersebut pun sempat mengalami longsor dari gunung sampah sehingga menghambat proses pengangkutan  sampah lantaran akses jalan truk pengangkutan di tutup.

Dengan keadaan tersebut TPA Cipayung tidak dapat bertahan lama. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Depok berharap agar Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut – Nambo di Kabupaten Bogor segera direalisasikan oleh Pemprov Jabar sehingga sampah yang ada dapat segera dialihkan pembuangannya ke TPPAS Lulut – Nambo.

TPA Rawa Kucing – Tangerang

TPA Rawa Kucing
TPA Rawa Kucing, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. (Sumber: Tagar)

Sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing mencapai 1.500 ton per harinya. Untuk mengurangi beban TPA Rawa Kucing, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencanangkan Program Rukun Warga (RW) Tanpa Sampah. Program ini selanjutnya akan menuju Kelurahan Tanpa Sampah.

Program yang diusung ini bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2022. Dengan adanya program ini diharapkan akan mengurangi beban dari TPA Rawa Kucing yang mana menjadi muara sampah dari rumah tangga maupun lingkungan di wilayah Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang pun juga tengah menyiapkan skema pengangkutan sampah dari rumah tangga agar tidak terjadi penumpukan, yang mana sampah yang sudah dipilah akan dibawa secara terpisah sedangkan residunya akan diangkut ke TPA dengan bentor. Dengan adanya pemilahan sampah dari sumber, masyarakat tidak lagi menjadi objek saja namun menjadi subjek dari program pengolahan sampah.

TPA Galuga – Bogor

TPA Galuga
TPA Galuga di Bogor (Sumber: isubogor.pikiran-rakyat)

Dibangun sekitar tahun 1980, timbunan sampah yang diproduksi Kota dan Kabupaten Bogor di TPA Galuga telah mencapai 2.700 hingga 3.000 ton setiap harinya. Dimana sampah-sampah tersebut didominasi oleh sampah rumah tangga. Baik dari perumahan, non perumahan, juga pasar.

Sampai saat ini Pemerintah Kota Bogor masih menggunakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga, lantaran tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo belum dapat beroperasi. Nantinya bila TPPAS Nambo sudah dapat beroperasi Pemerintah Kota Bogor sendiri akan mendapatkan kuota pembuangan dan pemrosesan sampah sebesar 400 ton per harinya.

TPA Burangkeng – Bekasi

TPA Burangkeng
TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kab. Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

TPA Burangkeng memiliki lahan seluas 11 hektar dan saat ini sudah tidak mampu menampung sampah yang setiap hari bertambah. Pemerintah Daerah pun berencana menyediakan sekitar lima hektar lahan untuk memperluas area tempat pemrosesan akhir sampah di Burangkeng Bekasi. 

Dengan adanya perluasan lahan dapat dimanfaatkan untuk menerapkan teknologi seperti RDF (Refuse Derived Fuel). Teknologi RDF sendiri berfungsi untuk mengelola sampah menjadi energy biomassa yang selanjutnya dapat digunakan sebagai sumber energy baru dan terbarukan untuk pengganti batu bara.

[Sulistianing Ambar Wati]

Related Post