Carbon Capture Storage untuk Indonesia menuju Net Zero Emission
Indonesia menjadi negara berkembang yang cukup pesat dalam bidang industri. Hal ini menyebabkan Indonesia tidak terlepas dari aktivitas yang memicu kenaikan emisi karbon di bumi. Berdasarkan data dari Global Carbon Project (GCP), emisi karbon Indonesia mencapai 487 juta ton (MtCO2) per 2017. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 4,7 %. Di tahun 2017 tersebut, Indonesia menyumbang 1,34 % dari total emisi CO2 di dunia yaitu mencapai 36.153 juta ton (MtCO2).

Dengan kondisi tersebut, Indonesia menyadari pentingnya upaya untuk menekan emisi karbon yang dihasilkannya. Dalam hal ini, diperlukan suatu teknologi yang mampu mengendalikan karbon yang dihasilkan Indonesia secara berkelanjutan. Berangkat dari kesadaran akan menjaga keseimbangan lingkungan dan iklim, Indonesia secara aktif terlibat dalam COP untuk Paris Agreement dan Net Zero Emission (NZE) yang salah satu aktivitasnya adalah mengelola Carbon Capture Storage (CCS).
Teknologi Carbon Capture Storage (CCS)
Carbon Capture and Storage (CCS) atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah suatu teknologi yang digunakan untuk menangkap karbon dioksida (CO2) dari gas buang, kemudian memindahkan dengan cara menyimpan gas CO2 tersebut pada lokasi penyimpanan tertentu (biasanya di bawah tanah atau perut bumi) sehingga dampak negatif pada atmosfer dapat dihindari.
Melalui teknologi ini, pelepasan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai hasil dari aktivitas pemanfaatan bahan bahan fosil pada industri dan pembangkit listrik skala besar dapat dimitigasi. Tidak dapat dipungkiri, penggunaan bahan bakar fosil semenjak awal terjadinya revolusi industri telah terbukti meningkatkan emisi karbon antropogenik. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kenaikan suhu di permukaan bumi dan memicu berbagai persoalan lingkungan, seperti kekeringan, kebakaran hutan, banjir, serta erosi pada garis pantai.
Teknologi CCS sejauh ini dinilai mampu membantu pengurangan emisi karbon dunia secara efektif. Namun, biaya yang diperlukan untuk suatu negara agar dapat menggunakan teknologi CCS tidaklah sedikit. Biarpun demikian, beberapa negara maju seperti Norwegia telah aktif menggunakan teknologi CCS dengan biaya implementasi yang relatif lebih terjangkau. Hal tersebut dapat dicapai apabila telah diterapkan pajak karbon.
Komitmen Indonesia untuk Net Zero Emission Paris Agreement (COP-26)
Program Net Zero Emission adalah istilah yang mulai populer semenjak terbentuknya Paris Agremeent pada tahun 2015. Di tahun 2021 kemudian diselenggarakan Glasgow Climate Change Conference atau Konferensi Perubahan Iklim Glasgow sebagai agenda dari Conference of Parties Paris Agreement ke-26 (COP 26) yang membahas tentang Net Zero Emission secara lebih lanjut.
Net Zero Emissions (Nol Emisi Karbon) merupakan suatu kondisi ketika jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi. Untuk mencapai kondisi tersebut, dibutuhkan suatu transisi dari sistem energi yang saat ini digunakan negara-negara di dunia menjadi sistem energi yang bersih. Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas manusia dengan kesehatan alam akan tercapai.
Dalam Net Zero Emission, perhatian khusus terletak pada upaya pengurangan jumlah gas emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dan industri. Sebab, selama ini jejak karbon yang dihasilkan tersebut telah banyak berdampak buruk bagi iklim dan kelangsungan hidup di bumi. Implikasinya, banyak terjadi permasalahan lingkungan seperti kesulitan air bersih akibat kekeringan, perubahan cuaca ekstrem yang sulit diprediksi, bencana alam, perubahan produksi rantai makanan, dan lain sebagainya.

International Energy Agency (IEA) memperkirakan jika skenario Net Zero Emissions dengan penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dilakukan, maka dapat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 19% di tahun 2050. Oleh karena itu, dukungan pembiayaan untuk proyek CCS sangat dibutuhkan demi keperluan untuk mengembangkan infrastruktur di seluruh rantai nilai CCS yang berkelanjutan.
Dalam program NZE ini, energi merupakan salah satu sektor yang difokuskan. Berbagai negara telah membuat regulasi terkait upaya pencapaian NZE di negaranya, termasuk Indonesia. Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada diskusi bertajuk ‘Road to COP26 : Tekad Generasi Muda Indonesia Mencegah Perubahan Iklim & Mendukung Energi Bersih’ di Jakarta, mengutarakan bahwa Indonesia saat ini berkomitmen untuk melakukan transformasi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060.
Komitmen tersebut akan diwujudkan dengan menerapkan lima (5) prinsip utama Net Zero Emission Indonesia yang meliputi; peningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT); pengurangan energi fosil; penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi; peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri; serta yang terakhir adalah pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).
Untuk mempersiapkan hal tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun suatu roadmap untuk merealisasikan Net Zero Emission (NZE). Selanjutnya, melalui roadmap ini diharapkan Indonesia dapat mengatasi berbagai tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang.
Cara Mengelola Carbon Storage
Merujuk pada Diskusi Panel bertajuk “Toward Indonesia Decarbonisation Society through Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS)” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bekerjasama dengan International Energy Agency (IEA) pada tahun 2020, dijelaskan bahwa komitmen untuk mendukung energi bersih salah satu caranya adalah dengan menerapkan Carbon Capture Storage (CCS).
Pengelolaan Carbon Storage di Indonesia masih memerlukan dukungan baik itu dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun dari segi finansial. Terlepas dari kondisi tersebut, saat ini Indonesia sedang berupaya untuk mengintegrasikan pengelolaan limbah perkotaan dengan pembangkit listrik di 14 kota. Pendekatan semacam ini juga diadopsi oleh bidang industri terkait pemanfaatan emisi gas metana dan biomassa sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil agar tercipta clean coal technology.
Di samping itu, Indonesia juga telah melakukan studi kelayakan Proyek Percontohan CCS seperti di Gundih, Jawa Timur. Dari studi tersebut, didapatkan potensi pengurangan gas emisi karbon yang diproyeksikan mencapai 2,92 juta ton selama 10 tahun. Merujuk pada Rida Mulyana, selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, diharapkan kedepannya Indonesia dapat bersama-sama mengelola CCS untuk memastikan energi yang aman dan berkelanjutan.
