Industry Updates

Cara Masyarakat Indonesia Menangani Limbah Infeksius COVID-19

Tak satu pun dari kita yang siap menghadapi situasi seperti ini. Kasus pertama COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. Sejak itu, negara ini telah menghadapi banyak fase karantina mandiri hingga peristiwa yang tidak diharapkan terjadi: Indonesia mengalami gelombang darurat COVID-19 kedua pada akhir Juni 2021.

Sejak awal pandemi pada tahun 2020, pemerintah dan pemerhati lingkungan setempat telah mengingatkan masyarakat akan bahaya limbah infeksius yang mereka timbulkan. Bersama-sama mereka mendefinisikan ulang ruang lingkup limbah infeksius dan medis: semua limbah yang telah digunakan oleh pasien, pengasuh, orang tanpa gejala, dan petugas medis akan diperlakukan sebagai limbah infeksius.

Cara membuang sampah medis/infeksius

Ledakan Limbah Infeksius

Mendefinisikan ulang kategori sampah infeksius dan medis berarti satu hal untuk sektor pengelolaan sampah: lebih banyak sampah residual (sulit untuk didaur ulang) untuk ditangani. Entah itu tumpukan sampah menular lainnya yang terakumulasi di tempat pembuangan sampah atau polutan berbahaya lainnya berakhir di laut.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada Oktober 2020 menunjukkan, peningkatan produksi limbah medis selama pandemi adalah 1.662,75 ton, atau sekitar 30% hingga 50% dari tingkat produksi sebelum pandemi.

Ada dua opsi solusi:

  • Membakar semua limbah infeksius dan medis tanpa pemilahan limbah yang tepat untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 dan penyakit lain yang tidak diinginkan dengan risiko kehilangan banyak bahan anorganik besar yang masih dapat didaur ulang
  • Memilah sampah dan memiliki risiko lebih tinggi tertular penyakit COVID-19, terutama bagi para pekerja pengelola sampah.

Peraturan & Kampanye Pemerintah Indonesia Tentang Limbah Infeksius

Sejak awal pandemi COVID-19 Indonesia pada tahun 2020, pemerintah Indonesia memilih untuk memprioritaskan kesehatan, sehingga opsi #1 diambil.

Pemerintah mengeluarkan perintah resmi (Surat Edaran KLHK SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20) yang diluncurkan pada Maret 2020 yang menyatakan bahwa semua limbah medis dan infeksius harus ditangani dan dibakar menggunakan fasilitas yang layak oleh pengelola limbah bersertifikat atau oleh agen pengelola limbah berbahaya bersertifikat.

Cara menghindari Covid-19 bagi petugas kebersihan

Perintah tersebut kemudian disesuaikan kembali dalam perintah formal 2021 (Surat Edaran KLHK SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/21) yang diluncurkan pada Maret 2021 karena meningkatnya jumlah penghasil limbah infeksius dari kegiatan isolasi mandiri dan kegiatan test COVID-19 .

Warga Indonesia diminta untuk mendisinfeksi sampah dan memisahkan sampah medis dan infeksius dengan sampah lainnya dengan hati-hati. Untuk non-pasien, non-penjaga, dan pekerja non-medis, masker medis kain yang dapat digunakan kembali disarankan untuk penggunaan sehari-hari untuk mengurangi jumlah limbah medis dan infeksi.

Namun sejak serangan gelombang kedua COVID-19 Indonesia pada Juni 2021, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker ganda untuk mencegah penyebaran virus varian delta COVID-19: 1 masker medis sekali pakai untuk lapisan dalam yang bersentuhan langsung dengan hidung dan mulut, dan 1 masker kain yang dapat digunakan kembali (reusable) sebagai lapisan luar.

Pertanyaan Besar: Bagaimana Menerapkan Ekonomi Sirkular di Masa Pandemi?

Sejujurnya, di saat begitu banyak nyawa hilang, perlindungan lingkungan dan ekonomi sirkular terdengar seperti topik yang sangat sulit untuk diperjuangkan. Bukannya orang tidak mau mendengarkan dan mencoba, tetapi prioritas mereka bergeser begitu cepat seiring jumlah kasus dan kematian pandemi COVID-19 yang naik turun.

Waste4Change telah melakukan penelitian tentang perilaku pengelolaan sampah dan konsumsi warga Jakarta selama situasi pandemi pada Oktober 2020. Terbukti, jenis sampah lain dari kemasan makanan sekali pakai dan pembungkus paket juga meningkat selama masa isolasi mandiri.

Infografis Hasil Riset Waste4Change Perihal Sampah Pandemi COVID 19 di Oktober 2020
Infografis Hasil Riset Waste4Change Perihal Sampah Pandemi COVID 19 di Oktober 2020

Operator pengelolaan limbah dan agen daur ulang disebut sebagai garda belakang inisiatif pencegahan COVID-19 – mereka perlu dilatih secara eksklusif tentang cara menangani limbah infeksius dan berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang tepat.

Saat ini kita hanya bisa berharap bahwa kita dapat menemukan solusi yang terbaik untuk mengurangi atau setidaknya mengimbangi jumlah sisa sampah yang berakhir di TPA – nanti, setelah situasi pandemi mereda.

Sampai saat itu tiba, yang terbaik adalah berusaha untuk tetap sehat dan tinggal di rumah, terus menerapkan 3R (Reduce-Reuse-Recycle), sehingga kita bisa mengurangi jumlah sisa limbah medis dan infeksius bersama-sama.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami