Industry Updates

Bukan Tempat Pembuangan, Ini Fungsi yang Benar dari TPA

Secara umum, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah yang baik berjalan mulai dari pengumpulan, penyaluran, penanganan, pengurangan hingga daur ulang. Tersedia tiga tempat untuk menampung dan mengelola sampah, yaitu Tempat Penampungan Sementara atau biasa disebut dengan TPS, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST, dan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA. Tiga tempat ini memiliki fungsi yang berbeda-beda.

This is how the condition looks like in Sarimukti landfill, which is located in Cipatat, West Bandung district. Source: PikiranRakyat.com
Foto kondisi TPA Sarimukti yang terletak di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Sumber foto: PikiranRakyat.com

Selama ini, masyarakat Indonesia salah mengartikan ketiga tempat ini. Banyak yang mengira TPS sama dengan TPA dan proses pengelolaan sampah di Indonesia dilakukan hanya di TPA. TPS, TPST dan TPA adalah tempat yang berbeda. Melansir dari UU No. 18 Tahun 2008, TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sedangkan TPST, merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Beda lagi dengan TPA yang merupakan tempat untuk mengembalikan sampah ke media lingkungan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sering disalahpahami oleh masyarakat:

Fungsi TPA

Masih banyak yang mengira TPA adalah singkatan dari Tempat Pembuangan Akhir. Sehingga banyak yang mengartikan TPA sebagai tempat pemberhentian terakhir sampah-sampah kita selama ini. Itu adalah pandangan yang keliru. Dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia, TPA memang menjadi tujuan akhir dari pengelolaan sampah, tapi bukan pembuangan terakhir.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir, yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Melansir dari edaran Biro Infrasda Jateng, kepanjangan dari TPA dulu memang Tempat Pembuangan Akhir, tapi sekarang diubah menjadi proses, karena dalam TPA (sekarang) harus ada empat aktivitas utama, yaitu:

1. Pemilahan Sampah

2. Daur Ulang Sampah Non-hayati (anorganik)

3. Pengomposan Sampah Hayati (organik)

4. Pengurgan/penimbunan sampah residu dari proses di atas di lokasi pengurugan atau penimbunan (landfill)

Aktivitas-aktivitas tersebut mendukung fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang benar. Sehingga, sampah yang berakhir di landfill tidak menimbulkan masalah baru.

Waste4Change memiliki banyak program yang mendukung pengelolaan sampah di Indonesia yang bertanggung jawab, seperti layanan Reduce Waste to Landfill, Send Your Waste, dan Akademi Bijak Sampah (AKABIS). Layanan-layanan tersebut memiliki tujuan untuk mengurangi sampah yang berakhir di landfill, dan mengupayakan sampah-sampah yang dikumpulkan terkelola dengan baik.

Kondisi TPA di Indonesia

Saat ini, pengelolaan sampah di Indonesia masih perlu banyak perbaikan. Terlihat dari TPA-TPA di Indonesia yang mulai kewalahan mengelola sampah-sampah yang masuk. Perbandingan sampah organik dan anorganik yang masuk ke TPA dinilai tidak seimbang sehingga sampah malah menumpuk dan menggunung.

Melansir dari data Sustainable Waste Indonesia (WSI), baru 7 persen dari 65 juta ton sampah di Indonesia, berhasil didaur ulang dan 69 persen berakhir di TPA. Kondisi tersebut menunjukkan jika TPA-TPA belum berjalan sebagaimana fungsinya. Dapat terjadi karena seluruh sampah masuk ke TPA tanpa terlebih dahulu dikurangi melalui proses daur ulang.

AKABIS Waste Management

Waste4Change memiliki program Akademi Bijak Sampah (AKABIS). Layanan ini merupakan sebuah model edukasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Dalam metode ini, AKABIS juga akan memberikan wawasan tentang pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. AKABIS memiliki tiga program untuk mencapai tujuan itu, yakni AKABIS Class, AKABIS Workshop dan AKABIS Xperience. Di mana, tiap program ini memiliki segmentasi peserta yang berbeda-beda.

tpa tempat pemrosesan akhir

AKABIS Class bertujuan untuk mengembangkan wawasan terhadap fenomena lingkungan dan persampahan. Kelas ini cocok untuk umum. Sedangkan AKABIS Workshop memiliki tujuan untuk mengasah keterampilan dalam pengelolaan sampah dengan cara yang bertanggung jawab, di mana kelas ini cocok untuk pengelola TPS/TPST/TPA. Terakhir AKABIS Xperience bertujuan untuk membuka kesadaran terhadap pengelolaan sampah di Indonesia secara langsung, dengan mengunjungi TPST atau TPA dan fasilitas Waste4Change.

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami