Industry Updates

Kasus Buang Sampah Sembarangan yang Diketahui Publik

Kemudahan modernisasi dan kecanggihan teknologi tak lantas membuat warga Indonesia peka terhadap isu lingkungan dan menghindari buang sampah sembarangan. Meski sudah difasilitasi tempat sampah yang layak dan legal, masih banyak oknum yang ketahuan bahkan dengan bangga membuang sampahnya sembarangan.

buang sampah sembarangan
Kebiasaan buang sampah sembarangan (Sumber: photo.sindonews)

Padahal sudah ada aturan dan sanksi berikut denda terkait buang sampah sembarangan. Berikut beberapa kasus pembuangan sampah tidak pada tempatnya yang tak patut dicontoh: 

Pengendara Mobil Buang Sampah Sembarangan

Terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seorang pengendara mobil tertangkap kamera membuang sampah dari kaca mobilnya. Video rekaman tersebut ramai diperbincangkan dan menjadi viral di media sosial Facebook sehingga membuat Wali Kota Palu meminta dinas terkait mengusut insiden tersebut.

Melalui penelusuran yang dikakukan, Kasatpol PP Kota Palu akhirnya menemukan identitas pemilik mobil yang faktanya bukanlah orang yang sama dalam video. Pemilik mobil meminjamkan mobil pada rekannya yang merupakan pelaku pembuang sampah sembarangan. Namun, pihak Satpol PP tetap memberikan sanksi kepada pemilik dan pengendara. Sanksi berupa teguran diberikan kepada pemilik mobil serta denda 1 juta rupiah kepada pengendara akibat melanggar peraturan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Hal ini selaras dengan Peraturan Wali Kota Palu No. 37 Tahun 2017 tentang penyelenggaran kebersihan. Peraturan tersebut berbunyi bahwa setiap warga dilarang untuk membuang sampah dari atas kendaraan dan akan mendapatkan sanksi jika kedapatan atau tertangkap tangan membuang sampah. Dengan sanksi ini, sebaiknya para pengendara bisa menahan untuk menyimpan sampah nya atau bahkan sekadar menyiapkan tempat sampah sendiri di dalam kendaraan. 

Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Citayam Fashion Week

Stasiun Dukuh Atas pernah menjadi tempat yang sangat ramai akibat fashion week yang dilakukan oleh anak muda asal Citayam dan sekitarnya. Sebagai tempat yang ramai kunjungan, tak elak sampah yang dihasilkan juga lebih banyak. Sayangnya bukan hanya memenuhi tempat sampah, tetapi juga berceceran di jalan. Padahal tempat sampah yang disediakan sudah cukup, namun masih banyak oknum yang masih enggan menjaga lingkungan.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, sampah yang dihasilkan setiap harinya mampu mencapai 1,5 ton. Jumlah yang sangat banyak dan sebetulnya ada lebih banyak lagi karena volume tersebut belum termasuk sampah yang berserakan. Pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan ini akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa teguran sebagai upaya persuasif hingga penyapuan jalan dengan menggunakan rompi berwarna oren. Sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Video Dua Wanita Tersenyum Bangga Saat Buang Sampah Tak Patut Dicontoh 

Sebuah video beredar viral karena aksi tidak terpuji nya. Dalam sebuah rekaman tersebut memperlihatkan kedua wanita yang tersenyum bangga dan tanpa merasa bersalah setelah membuang satu ember sampah plastik ke aliran sungai dari atas jembatan. Aksi yang terjadi di Bengkulu tersebut menjadi perhatian warga yang menyayangkan kejadian tersebut. Video yang tersebar pun dipenuhi hujatan oleh warga internet. 

Ancaman Bui Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Sukoharjo

Aksi membuang sampah sembarangan di malam hari masih sering terjadi di kawasan Sukoharjo. Hal ini menjadi aduan masyarakat setempat kepada pihak terkait. Selain itu, pengendara motor juga sering menjadi pelaku pembuang sampah sembarangan yang dalam kejadiannya segera melarikan diri setelah membuang sampah.

Dengan hal ini, pemerintah setempat mengadakan sosialisasi mengenai peraturan pengelolaan sampah. Sosialisasi tersebut dilakukan di Gedung Menara Wijaya yang diikuti puluhan tokoh masyarakat Kecamatan Nguter dan Tawangsari. Isi dari sosialisasi tersebut adalah ajakan untuk warga agar lebih peduli lingkungan dengan aksi nyata dan sederhana melalui membuang sampah pada tempat sampah.

Selain itu, penjelasan mengenai aturan tentang pengelolaan sampah juga dijabarkan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2011. Isi dari aturan tersebut menyatakan bahwa warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Sukoharjo bisa dijerat hukum berupa penjara maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar 50 juta rupiah.

Pelaku Pembuang Sampah di Kerinci Tertangkap

Warga menangkap basah pelaku pembuang sampah sembarangan yang sedang menurunkan sampahnya dari atas mobil. Kejadian yang ini dilakukan oleh dua orang laki-laki yang akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP Pelalawan. Mereka mendapatkan sanksi sosial berupa berlari dan push up sebagai efek jera. Tak hanya itu, RT dan RW setempat juga menangani sanksi denda kepada pelaku. 

Dengan kasus yang ada, sangat disayangkan masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Padahal kini tempat sampah dan fasilitas pembuangan sampah sudah banyak tersedia. Hendaknya warga lebih bijak dan turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan. 

[Sulistianing Ambarwati] 

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami