Hari Hak Konsumen Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Maret diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat ke-35, John F Kennedy yang mengajukan undang-undang tentang hak konsumen pada 15 Maret 1962.
“Declaration of Consumer Right” menyantumkan 4 hak dasar konsumen yang salah satunya mencakup hak untuk mendapatkan informasi (The right to be informed).
Di Indonesia sendiri, mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4 menyebutkan bahwa selain hak untuk memilih barang atau jasa, konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa.
Sebagai upaya memenuhi salah satu hak Anda sebagai konsumen Waste4Change,yuk, ketahui bagaimana sampah yang Anda berikan kepada Waste4Change akan diproses!
Prinsip Pengelolaan Sampah Waste4Change
Prinsip pengelolaan sampah Waste4Change berfokus pada pemilahan sampah secara optimal untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.
Kami selalu mengingatkan konsumen dan klien kami untuk mengurangi jumlah sampah residu (sampah yang sulit didaur ulang dan yang biasa berakhir di TPA). Sampah-sampah residu ini dapat berupa sampah tekstil, styrofoam, hingga tisu basah bekas pakai.
Untuk memenuhi permintaan konsumen dan klien akan pengelolaan sampah di kota-kota selain Jabodetabek, kami telah bekerja sama juga dengan mitra bank sampah dan agen daur ulang.
Para mitra tersebut kami ajak untuk meningkatkan pemilahan sampah agar dapat mengurangi sampah yang berakhir di TPA.
Bagaimana Proses Pengelolaan Sampah Waste4Change?
Berikut adalah proses pengelolaan sampah kami yang bertujuan mengurangi sampah yang berakhir di TPA:
- Sampah yang sudah dipilah dalam kategori paling tidak; organik, anorganik kertas, dan anorganik non-kertas oleh klien/konsumen akan diangkut dalam keadaan terpilah oleh petugas Waste4Change. Jenis sampah yang diangkut dapat berbeda tergantung layanan yang dipilih dan area tempat klien berdomisili.
- Sebagian besar sampah yang terkumpul dari klien di area Bekasi akan didistribusikan ke Rumah Pemulihan Material Waste4Change dan akan didistribusikan ke mitra pilah sampah Waste4Change teruntuk lokasi di luar area Bekasi.
- Sampah dipilah kembali menjadi lebih detail.
Pemilahan sampah di Rumah Pemulihan Material (RPM) - Di Rumah Pemulihan Material Waste4Change, sampah organik akan dikelola menjadi kompos dengan metode open windrow, yaitu kompos yang dimatangkan di area terbuka. Untuk mengurangi keberadaannya, kami juga menggunakan sampah organik sebagai pakan budidaya larva Black Soldier Fly (BSF) yang potensial untuk dijadikan pakan ternak dan ikan.
- Sampah anorganik kami pilah kembali menjadi plastik sesuai jenisnya (PET, HDPE, LDPE, PVC, PP, PS, Other), kaca, logam, kertas kardus, kertas karton susu UBC (Used Beverage Carton), dan sampah residu.
- Setelah dicacah menggunakan pencacah plastik dan ditekan menggunakan mesin hidrolik, sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang kami distribusikan pada mitra agen daur ulang dan bank sampah.
Sampah anorganik yang akan ditekan dengan mesin hidrolik - Sampah residu yang terkumpul akan dijemput secara berkala oleh petugas pemerintah dan nantinya akan diangkut ke lokasi TPA sesuai domisili klien yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
- Khusus untuk layanan Zero-Waste to Landfill (ZWTL), sampah residu klien tidak akan berakhir di TPA, tapi diangkut oleh rekan kami yang mampu memproses sampah residu menjadi bahan baku semen dengan teknologi RDF (refuse-derived fuel).
Klien yang sudah berlangganan jasa Waste4Change nantinya akan mendapatkan laporan perjalanan sampah untuk membantu meningkatkan manajemen sampah.
Saat ini Waste4Change telah hadir di tiga kota berbeda di Indonesia: Bekasi (kantor pusat), Semarang, dan Sidoarjo. Layanan Responsible Waste Management (RWM) kami menyediakan jasa angkut dan daur ulang sampah bagi perusahaan dan bisnis Anda di 10 kota di Indonesia (Medan, Jabodetabek, Bandung, Semarang, Sidoarjo, dan Surabaya).
Sementara, layanan Personal Waste Management Waste4Change akan melakukan pengangkutan sampah anorganik individual langsung ke rumah klien. Layanan ini beroperasi di beberapa kecamatan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Mari kelola sampah lebih bijaksana bersama Waste4Change. Ketahui lebih lanjut di w4c.id!