Apa Itu AMDAL? Pengertian, Sejarah hingga Manfaatnya

AMDAL
Proyek yang melalui persiapan matang akan menyebarkan dampak baik kepada lingkungan sekitar. (sumber: Freepik)

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang telah diatur pada UU 32 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, AMDAL merupakan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Dengan fenomena pertumbuhan suatu daerah yang cepat, maka tidak bisa dipungkiri bahwa semakin banyak pula bangunan-bangunan baru yang akan dibangun.

Ketika suatu pihak ingin membangun bangunan, tentu ada beberapa aspek yang harus dipikirkan dan salah satunya adalah dampak lingkungan.

Dengan adanya analisis ini, segala kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan harus melalui proses pengkajian terlebih dahulu sehingga melahirkan keputusan terbaik. 

Maka dari itu, sebelum memulai usaha dan kegiatan tertentu, pihak terkait harus pahami dulu mengenai AMDAL agar masyarakat sekitar serta pihak terkait mengetahui dampak-dampak apa saja yang ditimbulkan atas bangunan yang akan dibangun.

Sejarah

AMDAL
AMDAL sudah masuk ke Indonesia sejak lama. (sumber: Pixabay: pexels.com)

AMDAL baru masuk ke Indonesia pada 1982 setelah sebelumnya telah lahir dengan nama NEPA 1969 atau kepanjangan dari The National Environmental Policy Act of 1969.

Lantas sebelum masuk ke Indonesia, apakah sebelum adanya peraturan tersebut pemerintah asal melakukan usaha dan kegiatan? Tentu saja tidak.

Sebelum adanya PP No. 29 Tahun 1986, ada aturan UU No.4 Tahun 1982 Tentang keberlangsungan lingkungan hidup. Di dalam UU tersebut juga banyak sekali membahas tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Contohnya seperti sumber daya alam, sumber daya buatan dan lain sebagainya. Dalam kata lain, AMDAL adalah UU No. 4 Tahun 1982 yang berkembang seiring berjalannya waktu.

Karena negara terus maju dan menyebabkan usaha dan kegiatan lebih cepat, sehingga perlu adanya pembaharuan aturan untuk menyesuaikan kebutuhan.

Hal ini dilakukan dengan untuk mengukur dampak usaha dan kegiatan tersebut pada lingkungan hidup di kawasan tersebut. 

Pergantian ini terjadi pada UU ke PP No. 29 Tahun 1986 dalam 7 tahun kemudian. Mulai dari situ, muncul peraturan baru dengan PP No. 51 Tahun 1993. Pada perubahan PP ini, AMDAL dibahas lebih rinci lagi.

Dalam peraturan tersebut, pihak terkait diharuskan melakukan analisis ini dalam hal multisektor, kawasan, dan juga regional. Bahkan pada Peraturan Pemerintah ini juga menjelaskan instansi yang bertanggung jawab atas AMDAL serta komisinya.

Lantas, siapa saja instansi yang mengurus itu semua? Berdasarkan PP terbaru itu, pihak yang dimaksud adalah Menteri atau Pimpinan lembaga non departemen. Mereka semua bertugas  untuk melakukan perencanaan kegiatan yang bersangkutan. 

Sementara itu, Gubernur atau Pimpinan Wilayah I itu bertugas untuk mengawasi pelaksanaannya. 

Jenis-Jenis

AMDAL memiliki jenis-jenisnya yang sebenarnya terdiri dari empat jenis. Namun semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 terbit, jenis-jenis analisis lingkungan ini dikerucutkan lagi menjadi dua jenis. Apa saja itu? Mari kita cek bersama-sama!

1. AMDAL Tunggal

AMDAL Tunggal dilakukan oleh melalui pendekatan studi terhadap kegiatan yang terdiri hanya dari satu satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan perizinan serta pembinaannya di bawah satu instansi yang berwenang.

2. AMDAL Multi Sektoral

AMDAL Multisektoral merupakan hasil penelitian yang dilakukan untuk mengukur dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup serta melibatkan lebih dari satu instansi yang berwenang membidangi kegiatan dimaksud.

Manfaat

AMDAL
Analisis lingkungan diperlukan untuk menakan dampak yang ditimbulkan proyek. (sumber: Freepik)

AMDAL secara keseluruhan membahas tentang dampak yang akan ditimbulkan atas usaha dan kegiatan yang ditimbulkan sebuah bangunan.

Melalui AMDAL ini, pemerintah sejatinya berharap dengan usaha dan kegiatan tersebut mengadakan kegiatan yang bisa membuat wilayah tersebut maju di masa depan.

Selain itu, salah satu tujuan adanya perarturan ini adalah memberikan masukkan atas perencanaan usaha atau kegiatan yang akan dilakukan.

Bisa dibayangkan, jika ada pembangunan pabrik, tapi perencanaan lingkungan tidak ada. Limbahnya mau dibuang ke mana saja boleh, hal itu tentunya membuat rusaknya lingkungan dan disinilah peran penting dari AMDAL.

Berikut ini adalah manfaat nya:

  1. AMDAL merupakan bentuk tanggung jawab dari pemerintah atas usaha dan kegiatannya dan mampu mengelola lingkungan hidup dengan baik.
  2. AMDAL juga merupakan solusi ampuh untuk mencegah adanya pencemaran serta mampu melakukan konsep usaha dan kegiatan berkelanjutan.
  3. Dapat mengambil dan melaksanakan kebijakan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dengan baik. 
  4. Dapat membuat pemilik modal mau dengan mudah memberikan pinjaman atau berinvestasi dalam usaha dan kegiatan tersebut. 
  5. Transparansi terhadap masyarakat serta memberikan pengawasan kepada masyarakat mengenai program usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. 
  6. Menjadi solusi mengenai masalah yang akan datang pasca usaha dan kegiatan.

Sudah sangat jelas bahwa keberadaan peraturan pengelolaan lingkungan hidup itu sangat penting untuk mencegah dan juga menjadi solusi atas adanya kerusakan lingkungan akibat usaha dan kegiatan tertentu. 

Selain itu, adanya AMDAL juga menjadi solusi efektif bagi usaha dan kegiatan yang dilaksanakan wilayah tertentu tanpa memberi efek buruk.

Related Post