Industry Updates

Adipura Demi Terciptanya Kota dengan Manajemen Sampah Berkelanjutan di Indonesia

Adipura merupakan sebuah program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berlingkup nasional untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota membangun keaktifan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sustainable city (kota yang berkelanjutan). Program ini dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, meskipun sempat terhenti pada tahun 1998 dan dilaksanakan kembali pada tahun 2002. Pedoman Pelaksanaan Adipura dijabarkan secara detail pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 53 Tahun 2016.

Tujuan diadakannya Adipura adalah untuk memacu masyarakat ikut andil dalam membangun “Kota Bersih dan Teduh.” Sebagai bentuk apresiasinya, pemerintah pun memberikan penghargaan yang disampaikan oleh Wakil Presiden R.I. kepada Kepala Daerah yang telah berhasil mengajak warga memimpin wilayahnya menjadi lingkungan yang bersih.

Pada dasarnya, salah satu alasan diadakannya Adipura adalah untuk menciptakan pelaksanaan pengelolaan sampah dan manajemen kebersihan yang berhasil. Ukuran keberhasilan manajemen sampah suatu daerah dilihat dari hasil pengelolaan, pelaksanaan hukum, dan pemanfaatan biaya yang tersedia secara optimal serta meningkatnya peran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan kota yang mereka tinggali.

Illustrasi Piala Adipura – Sumber: Merdeka.com

Ada dua aspek utama yang menjadi dasar penilaian pada Adipura, adalah:

  • Indikator fisik, yaitu kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan.
  • Indikator non fisik, yaitu mengenai institusi, manajemen, dan gaya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan. 

Penghargaan Adipura pun terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Kota Metropolitan (jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa)
  • Kota Besar (jumlah penduduk antara 500.001-1.000.000 jiwa)
  • Kota Sedang (jumlah penduduk antara 100.001-500.000 jiwa)
  • Kota Kecil (jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa)

Arsip Foto. Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan penghargaan Adipura Paripurna kepaada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (22/7/2016). Tahun 2018 Surabaya meraih penghargaan tertinggi Adipura Kencana. (ANTARA/ Irwansyah Putra)

Kota Madiun di Jawa Timur memegang rekor pemenang terbanyak piala Adipura yaitu sebanyak 14 kali. Tapi pada tahun 2019 dan 2020, Surabaya berhasil memenangkan Adipura Kencana yang merupakan penghargaan tertinggi. Ada pun kriteria penilaian Adipura pada tahun itu disesuaikan dengan program Indonesia Bersih Sampah 2025 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2017, yaitu:

  1. Komitmen Pimpinan mencapai “Jaktrasnas” yang diindikasikan dengan penetapan “Jakstrada.”
  2. Ketaatan pada amanat Pasal 44 UU 18/2008, yaitu TPAS-nya sudah bukan sistem pembuangan terbuka
  3. Tingkat kinerja pengelolaan sampah yang pemantauan dan validasinya terbagi lagi menjadi: (1) Kinerja Pengelolaan Sampah, (2) Kondisi kebersihan pada tempat-tempat yang ditentukan, dan (3) Kondisi keteduhan pada tempat-tempat yang ditentukan
  4. Upaya yang dilakukan dalam mendorong pelaksanaan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten dan kota

Mengingat situasi pandemi di tahun 2020, kegiatan penganugerahan Adipura tidak dilaksanakan.. Ke depannya, Adipura dirancang agar memasuki babak baru dengan penyempurnaan format dan penilaian menyesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan terkini. Laporan capaian kinerja pengelolaan sampah dari 514 kabupaten/kota serta data-data terkait Adipura lainnya selanjutnya akan dihimpun dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang telah diluncurkan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021.

Sistem Informasi Tata Kelola Persampahan

Saat ini Waste4Change sedang mengembangkan platform SIRKULAR (Sistem Informasi Tata Kelola Persampahan) yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan manajemen sampah yang lebih terpantau dan rapi di sebuah area/kota.

SIRKULAR dapat diakses via web dan aplikasi yang dapat mendukung pengembangan konsep Smart City yang ada di suatu kota/kawasan. Pengaplikasian SIRKULAR ditujukan untuk tiga stakeholder utama: pemerintah/pengelola kawasan, warga, dan perusahaan pengumpul sampah

Waste4Change percaya dengan adanya integrasi antar pemegang kepentingan yaitu pemerintah, warga, dan sektor swasta, sebuah kota/kawasan dapat lebih cepat membangun manajemen sampah yang berkelanjutan. 

Posted on Last Updated on
Bagikan Artikel Ini

Mulai Pengelolaan Sampah
Secara Bertanggung Jawab
Bersama Waste4Change

Hubungi Kami