5 Peraturan Terkait Sampah di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Pada 28 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden Indonesia No. 97 Tahun 2017 yang menjadi peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025.  Untuk mencapai misi tersebut, pemerintah, pelaku bisnis, serta masyarakat umum diwajibkan untuk membuat program kerja yang selaras dan mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025.

Setiap orang memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan. Oleh karena itu, baik produsen maupun konsumen juga harus paham mengenai peraturan-peraturan terkait sampah yang sudah ada di Indonesia, di luar Peraturan Presiden No. 97 tadi.

Peraturan-peraturan tersebut antara lain:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pasal 10 PP No. 81 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah. Adapun pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.

Sedangkan pasal 12 dan 13 mewajibkan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana/program yang mendukung, menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai, dan atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk kemudian didaur ulang.

Contoh kemasan dengan bahan yang merupakan hasil daur ulang. Sumber: ivyannoproject.wordpress.com
Contoh kemasan dengan bahan yang merupakan hasil daur ulang. Sumber: ivyannoproject.wordpress.com

Adapun pasal 14 mewajibkan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga 

Di dalam Peraturan Menteri PU No.3/2013, dijelaskan definisi TPS, TPA, serta TPS3R yang selama ini mungkin masih rancu bagi masyarakat awam.

Tempat Penampungan Sementara, atau biasa disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. TPS ini nantinya harus memenuhi beberapa kriteria teknis, di antaranya tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 jenis, serta jenis penampungan yang bersifat sementara.

Artinya, akan lebih baik apabila masyarakat sudah melakukan pilah sampah sebelum sampah tersebut dikirim ke TPS.

Contoh TPS 3R. Sumber: setkab.go.id
Contoh TPS 3R. Sumber: setkab.go.id

Sedangkan Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) yang selanjutnya disingkat menjadi TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah.

Adapun pengoperasian TPS 3R meliputi kegiatan pengolahan sampah organik, pendaur ulangan sampah non organik, pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3, serta pengumpulan sampah residu untuk nantinya diangkut ke TPA.

Terakhir dan tidak kalah penting, Tempat Pemrosesan Akhir atau biasa disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu.

3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 

Peraturan Presiden No. 97/2017 menjadi semacam peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Kebijakan dan Strategi Nasional yang kemudian disingkat menjadi Jakstranas ini meliputi peningkatan kinerja di bidang pengurangan sekaligus penangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Indonesia Bersih Sampah 2025

Adapun target dari Jakstranas adalah mengurangi 30% sampah dari sumbernya serta mengelola dan memproses 70% sampah di tahun 2025. Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 

Selain pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, ada juga peraturan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau biasa disingkat B3. Disebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, menimbun, dan mengolah limbah yang dimaksud. Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin lingkungan.

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Menurut UU No. 18 tahun 2018, pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penangan sampah. Adapun pengurangan sampah meliputi aktivitas untuk membatasi produksi sampah, pendaur ulangan sampah, dan/atau pengunaan kembali sampah.

Dalam melaksanakan akvititas-aktivitas tersebut, semua pihak harus menggunakan material produksi yang menghasilkan sampah seminimalis mungkin, dalam artian material yang bisa digunakan kembali, didaur ulang, dan/atau mudah terurai secara alami.

Tujuan dari pengelolaan sampah yang diatur dalam UU ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Selain itu, peraturan ini juga menggarisbawahi fokus pemerintah terhadap kebijakan 3R (reduce, reuse, recycle).

Sehubungan dengan hal tersebut, UU ini mempertegas bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama dari semua pihak, baik individu, komunitas, pelaku bisnis, maupun pemerintah.

Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Bertanggungjawab

Setiap individu, baik sebagai konsumen maupun produsen sama-sama bertanggung jawab dalam hal penanganan sampah. Pengelolaan sampah yang baik penting untuk mengurangi jumlah timbunan sampah yang berakhir di TPA (Zero Waste to Landfill) serta untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Melingkar (circular economy).

Waste4Change menyediakan jasa Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab yang mencakup pemilahan sampah, pengangkutan, serta pembuatan laporan mengenai alur pengelolaan sampah yang komprehensif. Selain menerapkan konsep pilah sampah, Waste4Change bekerja sama dengan mitra dan agen daur ulang terpercaya untuk memastikan tidak ada sampah yang berakhir di TPA (Zero Waste to Landfill).

Selain itu, perusahaan atau pelaku bisnis yang ingin meningkatkan pengelolaan sampah di kantor atau gedungnya dan membutuhkan laporan maupun konsultasi mendetail dapat memanfaatkan servis dari Waste4Change yang bernama Studi Kelayakan Pengelolaan Sampah, atau Solid Waste Feasibility Study.

Waste4Change

Membutuhkan jasa pengangkutan sampah yang bertanggung jawab dan terpilah? Servis yang disediakan oleh Waste4Change bisa menjadi solusinya.

Baca artikel versi Bahasa Inggris/English version di sini.

Referensi:

Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 (diambil dari hukumonline.com)

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4008786/pelaku-industri-tolak-larangan-plastik-kemasanhttps://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-pemerintah-nomor-101-tahun-2014-tentang-pengelolaan-limbah-bahan-berbahaya-dan-beracun.pdf

Kemasan Ramah Lingkungan

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/14423041/buang-sampah-sembarangan-warga-bisa-didenda-hingga-rp-20-juta?page=all

http://www.sanitasi.net/undang-undang-no-18-tahun-2008-tentang-pengelolaan-sampah.html

http://www.uncrd.or.jp/content/documents/5689[Nov%202017]%20Indonesia.pdf

Related Post